News / Nasional
Senin, 17 November 2025 | 17:25 WIB
Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Dok: Diskominfo Jember)

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Jember bakal mengubah pola kerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola anggaran. Mulai tahun 2026, setiap OPD akan dipanggil dan dievaluasi bersama DPRD tiap triwulan agar serapan APBD tidak lagi menumpuk di akhir tahun anggaran.

"Mulai 2026, setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD. Belanja tidak boleh menumpuk di akhir tahun," tegas Bupati Jember Muhammad Fawait usai rapat paripurna, Sabtu, (15/11/2025) lalu.

Fawait menegaskan, pola evaluasi berkala itu disiapkan sebagai langkah disiplin anggaran. Ia tidak ingin lagi melihat fenomena serapan belanja yang dikebut menjelang tutup tahun hanya demi memenuhi target administrasi, sementara manfaat ke masyarakat tidak maksimal.

Hingga pertengahan November 2025, serapan APBD Jember disejumlah OPD disebut baru berada di kisaran 50 persen. Fawait mengakui kondisi tersebut menjadi salah satu catatan penting di penghujung tahun anggaran.

"Ini masa transisi. Semua pemerintahan ketika baru berjalan pasti sedang mencari bentuk dan pola kerja yang ideal," ujarnya.

Meski mengakui masa transisi, Fawait menilai rendahnya serapan anggaran tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Serapan APBD, kata dia, akan dijadikan salah satu indikator utama dalam menilai kinerja pejabat OPD.

"Buktinya apa tidak cocok (pejabatnya)? Serapan anggarannya tidak optimal," kata Fawait.

Untuk membenahi kinerja birokrasi, Pemkab Jember menyiapkan langkah struktural. Fawait menyebut, pembenahan besar-besaran akan dilakukan setelah Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ditetapkan pada akhir Desember 2025.

Melalui perda tersebut, Pemkab Jember berencana menggelar rotasi dan pelantikan besar-besaran pejabat struktural di berbagai OPD. Momen ini akan digunakan untuk menerapkan prinsip “the right man in the right place”.

Baca Juga: Dana Masyarakat: Antara Transparansi Pemerintah dan Tanggung Jawab Warga

“Mereka yang tidak menunjukkan kinerja baik, terutama dalam pengelolaan anggaran, pasti akan dievaluasi. Kalau serapan anggarannya rendah, berarti posisinya perlu ditinjau,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyoroti bahwa rendahnya realisasi anggaran terutama terjadi pada pos belanja proyek fisik.

“Per 31 Oktober 2025 serapannya baru 50 persen. Rata-rata anggaran yang belum terserap itu untuk proyek pembangunan fisik,” ujarnya.

Widarto menjelaskan, sebagian besar proyek fisik masih berada dalam tahap pengerjaan, sehingga anggaran belum dapat dicairkan. Pemerintah daerah, kata dia, baru akan melakukan pembayaran setelah pekerjaan selesai dan melalui proses pemeriksaan akhir.

“Programnya sedang dikerjakan, cuma anggarannya belum dikeluarkan. Bila pekerjaan selesai, menurut eksekutif serapannya pasti naik tajam,” tambahnya.

Untuk diketahui, di tengah persoalan serapan anggaran, Pemkab Jember juga dihadapkan pada membengkaknya belanja pegawai. Hingga akhir tahun anggaran 2025, porsi belanja pegawai tercatat mencapai 33,97 persen, padahal batas maksimal yang diatur berada di angka 30 persen.

Load More