Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan pihaknya bakal terus mengupayakan adanya rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri dalam menyikapi buronan Djoko Tjandra.
Arsul berujar, sebelumnya RDP tersebut direncanakan di gelar pada pekan ini. Namun, kenyataan di lapangan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsudin belum menandatangani surat ajuan pelaksanan rapat yang telah disampaikan pimpinan Komisi III.
Menurut Arsul, Azis berpandangan bahwa tata tertib tidak mengizinkan pelaksanaan rapat pengawasan di tengah reses. Tetapi, Arsul kemudian mengingatkan bahwa rapat-rapat saat reses pernah dilakukan.
"Pimpinan Komisi III sudah mengajukan ya permohonan izin itu, tetapi memang faktual sampai sekarang kan belum diizinkan. Tentu Pak Azis juga mempunyai alasan juga ya bahwa reses ini memang dimaksudkan untuk kegiatan di dapil. Meskipun di masa yang lalu kita juga lihat misalnya Komisi II di masa reses juga melakukan rapat-rapat terkait pilkada itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Kendati belum mendapat restu pimpinan, lanjut Arsul, Komisi III terus mengupayakan agar RDP gabungan tersebut bisa terlaksana sesuai mekanisme. Mengingat, sebagian besar anggota di Komisi III berpandangan rapat tersebut diperlukan walau sedang reses
"Memang sebagian kami di Komisi III sebetulnya menginginkan supaya ada RDP gabungan itu di masa reses. Nah ini yang saya kira kami nanti bisa musyawarahkan kembali lah dengan pimpinan DPR," ujar Arsul.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan sudah berkirim surat ke pimpinan DPR terkait rencana RDP gabungan. Kendati begitu, surat untuk pelaksanaan RDP belum mendapat tanda tangan pimpinan DPR.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan dirinya bukan menolak untuk menandatangani surat dari Komisi III. Ia berujar hanya menjalankan tata tertib di mana tidak diperkenankan menggelar RDP pengawasan saat masa reses.
"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" kata Azis.
Baca Juga: Dianggap Kurang Bernilai, DPR Minta Kota Tua Dijadikan Tempat Rapat
Diketahui, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menganggap kasus mengenai buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sebagai kasus super urgent. Nantinya Komisi III akan menggelar rapat gabungan membahas hal tersebut meski nantinya sudah memasuki masa reses.
Diketahui, meski DPR memasuki masa reses, Herman mengatakan pelaksanaan rapat di masa reses diperbolehkan dengan catatan bahasan rapat merupakan suatu hal yang penting.
"Sesuai Undang-Undang MD3 bahwa DPR boleh mengadakan RDP di masa reses jika ada hal yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus super urgent," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Anggapan Herman atas kasus Djoko Tjandra merupakan hal yang super urgent bukan tanpa sebab. Ia menilai apa yang dilakukan Djoko mulai dari masuk ke Indonesia hingga membuat e-KTP dan Paspor telah mencoreng kewibawaan negara.
"Kenapa saya katakan super urgent? Ini menyangkut wajah kewibawaan negara. Sebagai Komisi III, yang bermitra dengan para penegak hukum, kami merasa walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalam fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tupoksi," kata Herman.
Berita Terkait
-
Terkuak! Brigjen Prasetijo Kawal Djoko Tjandra ke Malaysia Pakai Pesawat
-
RDP Komisi III saat Reses Belum Boleh, Formappi: Karena Bahas Djoko Tjandra
-
Absen Melulu di Sidang, Permohonan PK Buronan Djoko Tjandra Bisa Ditolak
-
PN Jaksel Diminta Tolak PK Djoko Tjandra, MAKI Ajukan Amicus Curiae
-
Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Sakit yang Diidap Djoko Tjandra
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS