Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Senin (20/7/2020).
Pramono menjelaskan, setelah terbit Perpres tersebut secara otomatis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 ini yang dibaca dengan terbitnya Perpres nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020)
Pramono menuturkan, meski berganti nama menjadi Satgas Penanganan Covid-19, kerja dan tanggung jawabnya tetap sama seperti Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Gugus tugas berdiri sendiri karena dibuat Keppres, karena ini jadi perpres ada satgas yang lain jadi namanya jadi satgas tapi bekerjanya tanggung jawab dan sebagainya adalah sama maka dengan telah berfungsinya Satgas Nasional Penanganan Covid nasional dan daerah," ucap dia.
Politisi PDI Perjuangan itu mengemukakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah akan diintegrasikan. Karena itu, Gugus Tugas Penanganan Daerah tidak dibubarkan dan berganti nama menjadi Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
"Sekali lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan namanya jadi satgas penanganan Covid daerah legalisasinya komite kebijakan akan melakukan itu, tapi tanpa tetap bisa berfungsi, semua tugas gugus tugas beralih ke satuan tugas nasional dan di daerah jadi bersifat terbentuk. Setelah Satgas terbentuk Gugus Tugas nggak ada lagi karena organisasi yang sama," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
Terkini
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Natalius Pigai Balas Dino Patti Djalal: Kritik Anda ke Menlu Sugiono Isinya Zonk Semua
-
Warisan Cita-cita Ustaz Jazir Jogokariyan, Mewujudkan Masjid yang Mandiri dan Berdaya
-
Cek Gereja di Kelapa Gading Jelang Natal, Kapolda Pastikan Pengamanan 24 Jam
-
Geger! Buaya Besar Muncul di Sawah Warga Bantargebang, Damkar Sampai Turun Tangan
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
-
Gempa M 4,0 Guncang Bima, Getaran Terasa Seperti Truk Melintas
-
Tangannya Patah, Kesaksian Warga Soal Korban Terbaru Lubang 'Maut' di Jalan Raya Parung