Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Senin (20/7/2020).
Pramono menjelaskan, setelah terbit Perpres tersebut secara otomatis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 ini yang dibaca dengan terbitnya Perpres nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020)
Pramono menuturkan, meski berganti nama menjadi Satgas Penanganan Covid-19, kerja dan tanggung jawabnya tetap sama seperti Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Gugus tugas berdiri sendiri karena dibuat Keppres, karena ini jadi perpres ada satgas yang lain jadi namanya jadi satgas tapi bekerjanya tanggung jawab dan sebagainya adalah sama maka dengan telah berfungsinya Satgas Nasional Penanganan Covid nasional dan daerah," ucap dia.
Politisi PDI Perjuangan itu mengemukakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah akan diintegrasikan. Karena itu, Gugus Tugas Penanganan Daerah tidak dibubarkan dan berganti nama menjadi Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
"Sekali lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan namanya jadi satgas penanganan Covid daerah legalisasinya komite kebijakan akan melakukan itu, tapi tanpa tetap bisa berfungsi, semua tugas gugus tugas beralih ke satuan tugas nasional dan di daerah jadi bersifat terbentuk. Setelah Satgas terbentuk Gugus Tugas nggak ada lagi karena organisasi yang sama," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng