Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Senin (20/7/2020).
Pramono menjelaskan, setelah terbit Perpres tersebut secara otomatis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 ini yang dibaca dengan terbitnya Perpres nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020)
Pramono menuturkan, meski berganti nama menjadi Satgas Penanganan Covid-19, kerja dan tanggung jawabnya tetap sama seperti Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Gugus tugas berdiri sendiri karena dibuat Keppres, karena ini jadi perpres ada satgas yang lain jadi namanya jadi satgas tapi bekerjanya tanggung jawab dan sebagainya adalah sama maka dengan telah berfungsinya Satgas Nasional Penanganan Covid nasional dan daerah," ucap dia.
Politisi PDI Perjuangan itu mengemukakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah akan diintegrasikan. Karena itu, Gugus Tugas Penanganan Daerah tidak dibubarkan dan berganti nama menjadi Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
"Sekali lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan namanya jadi satgas penanganan Covid daerah legalisasinya komite kebijakan akan melakukan itu, tapi tanpa tetap bisa berfungsi, semua tugas gugus tugas beralih ke satuan tugas nasional dan di daerah jadi bersifat terbentuk. Setelah Satgas terbentuk Gugus Tugas nggak ada lagi karena organisasi yang sama," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review
-
Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les
-
Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan
-
Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026
-
Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida
-
Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan
-
Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?
-
5 Langkah Membersihkan Mesin Cuci agar Baju Bebas Apek, Tanpa Perlu Dibongkar
-
BNI Tingkatkan Kualitas Tata Kelola SDM dengan LSP dan Standar Sertifikasi ISO
-
3 Rekomendasi HP Samsung RAM 8 GB Murah Harga Mulai Rp2 Jutaan, Pilihan Menarik untuk Dipinang