Suara.com - Panglima Kodap III Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Egianus Kogeya menegaskan bahwa Elias Karunggu (40), dan putranya, Seru Karunggu (20) yang tewas ditembak oknum anggota TNI di Kabupeten Nduga merupakan seorang warga sipil.
Egianus membantah tudingan militer Indonesia yang menyebut bahwa keduanya merupakan anggota TPNPB-OPM.
"Tunduhan aparat militer kolonial Indonesia bahwa Elias Karunggu dan Seru Karunggu adalah anggota pasukan TPNPB-OPM pimpinan Egianus Kogeya itu sama sekali tidak benar," kata Egianus lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (22/7/2020).
Egianus menuturkan, Elias Karunggu dan Seru Karunggu murni merupakan warga sipil di Kabupeten Nduga. Dia mengklaim jika kedua orang tersebut tidak pernah menjalin komunikasi ataupun beraktivitas langsung dengan kelompok TPNPB-OPM.
"Saya Egianus Kogeya selaku Panglima TPNPB-OPM Kodap III sangat menolak atas rekayasa aparat TNI yang menunjukkan sebagai barang bukti berupa pistol dan amunisi lainya bahwa milik Elias Karunggu dan Seru Karunggu adalah pembohongan," katanya.
Sebelumnya TPNPB menyerukan kemerdekaan atas Indonesia setelah Elias Karunggu dan Seru Karunggu tewas ditembak oknum anggota TNI di Kabupaten Nduga, Papua, 18 Juli lalu.
Lewat pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom membeberkan kronologi Elias dan putranya tewas.
Sebby menyebut, jika keduanya diduga ditembak mati oknum anggota TNI saat tengah dalam perjalanan menuju ke Keneyam setelah satu tahun lebih berada di tempat pengungsian. Sebelum tewas, dua warga sipil itu ditangkap TNI saat hendak menaiki truk menuju kota pada 16 Juli 2020.
Oknum anggota TNI disebut sempat membawa mereka berdua ke pos koteka dan dipindah ke pos Pasar Baru sebelum akhirnya ditembak mati. Atas peristiwa tersebut, TPNPB mendesak Indonesia untuk segera melepaskan Papua Barat sebagai negara yang merdeka.
Baca Juga: Amnesty: Penembakan Ayah dan Anak di Nduga Oleh Anggota TNI Pelanggaran HAM
"2021 berakhir otonom khusus, dan kembalikan kemerdekaan negara West Papua," kata Sebby.
Berita Terkait
-
Amnesty: Penembakan Ayah dan Anak di Nduga Oleh Anggota TNI Pelanggaran HAM
-
Amnesty Internasional: Penembakan Dua Sipil di Papua Bentuk Represi Negara
-
Amnesty: Oknum TNI Penembak 2 Warga Sipil Nduga Harus Dipidana Umum
-
Diduga Ditembak Aparat, 2 Warga di Papua yang Tewas Ternyata Ayah dan Anak
-
Dorr..Dorr! Ayah dan Anak di Nduga Papua Tewas, Diduga Ditembak Oknum TNI
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?