Suara.com - Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengakui pihaknya kewalahan dengan permasalahan kapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama soal narapidana narkotika.
Menkumham beranggapan bahwa sistem penjeblosan tersangka narkotika secara merata ke penjara justru menyebabkan peredaran obat-obatan terlarang itu semakin marak.
Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengakui pihaknya kewalahan dengan permasalahan kapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama soal narapidana narkotika.
Menkumham beranggapan bahwa sistem penjeblosan tersangka narkotika secara merata ke penjara justru menyebabkan penyebaran obat-obatan terlarang itu.
"Can you imagine (bisa kamu bayangkan-red), kalau pemakai, kurir, bandar dimasukkan ke dalam penjara, bukan belajar (tapi) pasar!" ungkap Yasonna dilansir dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (22/7/2020).
Ia mengaku lelah mengurus permasalahan lapas ini, terlebih di jumlah narapidana yang harus dikandangkan semakin bertambah.
"Makanya kami capek banget ngurusin ini. Sekarang di kantor polisi yang belum kami tahan masuk itu sudah puluhan ribu dan ini akan masuk nanti, karena ini covid kan, kecuali yang incracht. Jadi walaupun kami sudah keluarkan 40 ribu (narapidana), now waiting to be in (sudah ada yang menunggu masuk)," sambung Yasonna.
Menteri 67 tahun ini juga membeberkan bahwa ada yang harus diperbaiki dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sejak pertama jadi Menteri, saya sudah mau mengoreksi PP 99 tapi karena itu extraordinary crime, yang bilang koruptor, teroris, bandar narkoba, waduh, outcry dari luar itu bilang "Menteri Hukum dan HAM membela koruptor"," kata Yasonna lagi.
Baca Juga: Anak Berniat Laporkan Deddy Corbuzier ke KPAI, Ada Apa?
Yasonna menjelaskan bahwa saat menyusun peraturan untuk memberi remisi kepada koruptor telah melibatkan sejumlah pihak seperti Indonesian Corruption Watch (ICW)dan pakar hukum pidana hingga meencapai kesepakatan. Tapi, kesepakatan itu tetap menimbulkan kecurigaan yang ditujukan kepadanya.
Lebih lanjut, Yasonna juga menceritakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tindakan lanjutan terhadap para narapidana narkotika dari golongan menengah ke bawah yang mendapat perbedaan penanganan dengan masyarakat menengeh ke atas.
"Jadi, sorry to say ya, yang di-assess kalau misal dia pemakai, hanya high profile case, yang kecil-kecil anak-anak yang kasihan itu tidak punya backup. Tapi kalau yang selebriti, waduh.. you name it. Tidak perlu di-assess, cukup direhabilitasi," ungkap Yasonna lagi.
Tak hanya itu, Yasonna kemudian bercerita tentang seorang ibu yang terperangkap kasus peredaran narkoba secara tidak sengaja lantaran dijebak oleh pengedar.
"Jadi kadang-kadang mohon maaf, dalam melihat case, orang terlalu tekstual dalam melihat hukum, diperlukan hati," kata Yasonna lagi.
Untuk kasus tersebut, Yasonna mengungkap bahwa perempuan itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Narapidana yang mendapat hukuman 5 tahun penjara tidak akan mendapat remisi jika tidak mengajukan judicial review. Sementara, untuk mengurus judicial review ini perlu mengurus ke penegak hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang