Suara.com - Menyaksikan serial drama Korea Selatan bisa menjadi tindakan yang mengancam nyawa bagi warga Korea Utara setelah Kim Jong-un menekankan pentingnya pendidikan ideologis.
Menyadur New York Post, Korea Utara sangat melarang warganya untuk bersentuhan dengan budaya negara tetangga, Korea Selatan.
Bahkan, Kim Jong-un dikabarkan tak segan untuk memberi hukuman berat bagi warga yang ketahuan menyaksikan drama Korea Selatan maupun budaya populer milik negara tetangganya itu.
Baru-baru ini, rekaman video yang menunjukan warga Korea Utara dihukum karena meniru kata-kata dan ungkapan populer Korea Selatan muncul, sebagaimana laporan Radio Free Asia (RFA).
Dalam video yang diklaim telah ditayangkan pada awal Juli itu, terlihat warga Korea Utara ditangkap dan dinterogasi lantaran berbicara dan menulis dalam gaya Korea Selatan.
Kepada Radio Free Asia, seseorang yang tak disebutkan namanya mengatakan lusinan pria dan wanita dicukur dan mereka dibelenggu ketika para penyelidik menginterogasinya.
"Menurut pembicara dalam video itu, 70 persen penduduk di seluruh negeri menonton film dan drama Korea Selatan," kata penduduk provinsi Hamgyong Utara kepada RFA dikutip dari New York Post, Senin (27/7/2020).
Pembicara dalam rekaman video itu juga terdengar mengatakan bahwa "Budaya nasional kita sedang memudar."
Orang dalam Korea Utara kepada RFA mengatakan bahwa Kim Jong-un sudah merumuskan hukuman yang akan diterima warganya terkait pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Korea Selatan Resesi, Ekonom Ini Sebut Menguntungkan Buat Indonesia
"Pihak berwenang akan memanfaatkan berbagai teknik, termasuk hukuman yang lebih berat, bersama dengan proyek-proyek pendidikan ideologis, untuk mencegah penyusupan lebih lanjut dari budaya Korea Selatan."
Sebelum video itu beredar, International Bar Association telah melaporkan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Korea Utara, termasuk perihal hukuman bagi warga yang menonton drama Korea Selatan.
Dalam laporan tahun 2014 itu, dikatakan bahwa pada November 2013 terdapat sekitar 80 penduduk dari berbagai provinsi Korea Utara dihukum mati akibat menyaksikan film dan drama Korea Selatan.
Eksekusi hukuman mati yang menggunakan senapan mesin itu bahkan digelar secara terbuka, di mana warga dikumpulkan untuk menyaksikan.
"Eksekusi dilakukan bukan dengan senapan tetapi dengan senapan mesin. Tubuh korban dipotong-potong, dan warga yang dipaksa untuk menyaksikan eksekusi gemetar ketakutan," tulis laporan International Bar Association.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi