Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara pengusaha asal Batam sekaligus Youtuber, Putra Siregar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ratusan gawai ilegal.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano, di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp61,3 juta sejak Kamis (23/7).
Selain itu, juga diserahkan harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
Kasus Putra Siregar ditangani oleh Kejari Jakarta Timur sebab tersangka menjalankan usahanya di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," kata Milano.
Milono mengatakan, proses hukum terhadap Putra Siregar segera memasuki tahap persidangan. (Antara)
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," katanya.
Milano menambahkan, pengusaha gawai asal Batam itu ditangkap pihak Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta sebab diduga melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan.
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, Program Ratusan Kurban Putra Siregar Tetap Berjalan
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lewat akun resmi Instagram @bckanwiljakarta, Selasa, mengemukakan PS ditangkap sebab melakukan tindak pidana memperjualbelikan barang secara ilegal.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Berita Terkait
-
Gugat Cerai Rully, Pengacara Pastikan Boiyen Tak Terlibat Kasus Penggelapan
-
Tak Ditawar Lagi, Jhon LBF Beli Mobil Sengketa Kimberly Ryder Rp 180 Juta
-
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos
-
Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Daftar Bisnis Septia Siregar dan Putra Siregar, Pasangan di Balik PStore
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu