Suara.com - Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 718 miliar, terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas sejumlah dakwaan.
Sebagaimana lansiran Antaranews, Rabu (29/7/2020), putusan ini disampaikan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020).
Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uanng, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan 42 juta Ringgit Malaysia atau senilai Rp 143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda 210 juta Ringgit Malaysia dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Ghazalil memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.
Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang 42 juta Ringgit Malaysia.
"Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu menahu tentang 42 juta Ringgit Malaysia. Hanya itu yang harus saya katakan," katanya.
Berita Terkait
-
Pengadilan Malaysia Tunda Sidang Mega Skandal 1MDB Najib Razak
-
Mantan PM Malaysia Najib Razak Mulai Disidang 19 Agustus
-
Anak Tiri Mantan PM Malaysia Najib Razak Tersangkut Skandal Korupsi 1MDB
-
Istri Mantan PM Malaysia Diadili Atas Tuduhan Suap Proyek Tenaga Surya
-
Mantan PM Malaysia Najib Razak Bakal Disidang Rabu Siang Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek