Suara.com - Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 718 miliar, terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas sejumlah dakwaan.
Sebagaimana lansiran Antaranews, Rabu (29/7/2020), putusan ini disampaikan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020).
Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uanng, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan 42 juta Ringgit Malaysia atau senilai Rp 143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda 210 juta Ringgit Malaysia dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Ghazalil memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.
Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang 42 juta Ringgit Malaysia.
"Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu menahu tentang 42 juta Ringgit Malaysia. Hanya itu yang harus saya katakan," katanya.
Berita Terkait
-
Pengadilan Malaysia Tunda Sidang Mega Skandal 1MDB Najib Razak
-
Mantan PM Malaysia Najib Razak Mulai Disidang 19 Agustus
-
Anak Tiri Mantan PM Malaysia Najib Razak Tersangkut Skandal Korupsi 1MDB
-
Istri Mantan PM Malaysia Diadili Atas Tuduhan Suap Proyek Tenaga Surya
-
Mantan PM Malaysia Najib Razak Bakal Disidang Rabu Siang Ini
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Ditembakkan Militer Israel, Ini Bahaya Peluru Fospor Putih untuk Anak dan Perempuan
-
Iran Mulai Tebar Ranjau di Selat Hormuz, Trump Beri Peringatan Keras
-
Diancam Kehancuran Total oleh AS, Teheran Peringatkan Donald Trump: Anda yang Bakal Binasa!
-
Perang Iran Bakal Pecah Lagi! Sekutu Zionis Kirim Kapal Perang, Netanyahu Makin Nafsu
-
Hilang dari Publik, Media Iran Rilis 5 Indikator Benjamin Netanyahu Tewas
-
Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus
-
Konflik Kian Panas, Iran Tutup Pintu Gencatan Senjata Lawan Rezim Zionis
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati
-
Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!