Suara.com - Sepuluh tahun setelah diambil sumpah, mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak yang menanggung aib, direncanakan disidang pada Rabu (3/4/2019) siang ini sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait skandal miliaran dolar yang menjatuhkan pemerintahannya.
Najib menghadapi tujuh dakwaan dalam tindakan kejahatan pertama yang akan membawanya menghadapi tuduhan pencucian uang sebesar 4,5 miliar dolar AS dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Persidangan itu juga berkaitan dengan dugaan pemindah-bukuan dana senilai 42 juta ringgit (setara 10,3 juta dolar AS) ke rekening bank Najib dari SRC Internasional, bekas unit 1MDB.
Najib mengatakan tidak bersalah dalam tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang dan satu dakwaan penyelewengan kekuasaan dalam pemindah-bukuan, yang melibatkan dana satu miliar dolar AS yang menurut para penyelidik masuk ke rekeningnya.
Najib terus mengatakan tidak berbuat kesalahan dan bahwa dakwaan-dakwaan tersebut berlatar belakang politik.
Jaksa penuntut umum Tommy Thomas diperkirakan menyampaikan dakwaan pembuka di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, menurut laporan kantor berita pemerintah, Bernama.
Jaksa Hadirkan 60 Saksi
Sidang diperkirakan akan dimulai pada pukul 06.00 GMT (13.00 WIB).
Jaksa mempersiapkan untuk menghadirkan lebih dari 60 orang saksi, tiga di antaranya digambarkan sebagai pegawai bank dan pegawai pemerintah, yang akan bersaksi pada Rabu, menurut Bernama mengutip sumber-sumber yang tidak disebutkan.
Baca Juga: Cara Unik Emak-emak Cari Korban Hilang di Mojokerto
Sebenarnya persidangan akan dimulai pada 12 Februari, namun ditunda atas permintaan pengacara Najib.
Pada Senin, mereka meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau ulang keputusan untuk tetap menyidangkan, menurut laporan media.
Peninjauan ulang akan dilakukan pada Kamis oleh Pengadilan Pusat, meskipun belum jelas apakah hal itu akan menunda persidangan di Pengadilan Tinggi pada Rabu.
Jaksa V. Sithambaram mengatakan, tergantung pada hakim di pengadilan tinggi untuk menunda sidang sehubungan dengan peninjauan ulang tersebut. Salah seorang pengacara Najib, Harvinderjit Singh menampik berkomentar.
Persidangan ini berlangsung hampir setahun sejak Malaysia melakukan pemungutan suara untuk mengeluarkan Najib dari pemerintahan dalam suatu pemilu, ditandai oleh kemuakan masyarakat terhadap korupsi dan meningkatnya biaya hidup, yang dengan mengejutkan membuat Mahathir Mohamad (93) kembali menduduki kekuasaan.
Sejak kalah dalam pemilu, Najib mengalami tamparan berupa 42 tuduhan kejahatan dan kebanyakan terkait 1MDB dan lain-lain. Sejumlah harta benda dan barang bernilai hampir 300 juta dolar ditemukan di kediaman Najib pascapemilu.
Sedikitnya enam negara termasuk Amerika Serikat, Swiss dan Singapura telah meenjajaki tindakan pencucian uang dan suap 1MDB, yang disebabkan oleh Najib pada 2009.
Mendekati hari persidangan, Najib, perdana menteri Malaysia yang keenam, berusaha mengubah citranya dengan menyebut menjadi korban dendam pemerintah dan mencoba menghapus gambaran sebagai petinggi politisi yang makmur.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan