Suara.com - Hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat sah kurban sesuai syariat Islam.
Selain berupa hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba, umur hewan juga harus memenuhi syarat. Begitu juga dengan kondisi fisiknya. Hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan sehat tanpa cacat yang mengakibatkan dagingnya berkurang.
Lantas bagaimana dengan hewan kurban yang cacat menjelang penyembelihan? Apa masih bisa dijadikan hewan kurban atau harus diganti? Menyadur dari Nu Online, berikut Suara.com rangkum.
Hukum Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan
Ketentuan yang pertama berasal dari keterangan Syekh Sulaiman al-Kurdi yang berbunyi.
“Al-Allamah Al-Sayid Umar Al-Bashriy menyampaikan dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj: bahwasanya seyogyanya letak status nadzar itu ialah selagi tidak bermaksud memberi kabar. Namun, jika memang bermaksud memberi kabar, misalnya seperti kalimat ‘Kambing ini yang saya maksudkan untuk kurban’, maka hal semacam itu tidak dihukumi sebagai ta’yin (penentuan) melainkan berlaku sebagai jawaban saja. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi pada seorang yang naif ini, yakni seseorang membeli kambing untuk digunakan kurban,kemudian bertemu dengan seseorang yang bertanya: ‘Mau dipakai apa hewan ini?”Lalu ia menjawab: “Rencana mau saya jadikan hewan kurbanku’.” (Al-Tsimaru al-Yani’ah: 80)
Apabila hewan belum ditentukan (ta’yin) sebagai hewan kurban atau masih bersifat kurban sunnah, maka boleh diganti dengan hewan lain yang fisiknya lebih bagus sewaktu-waktu.
Artinya, apabila sebelum penyembelihan hewan yang sebelumnya sehat fisiknya tiba-tiba sakit, kakinya pincang atau cacat fisik yang lain, hewan tersebut boleh diganti dengan hewan yang secara fisiknya memenuhi syarat sah kurban.
Sedangkan untuk hewan yang sudah ditentukan (ta’yin) sebagai hewan kurban dan bersifat kurban wajib, perlu dilakukan analisis mengenai penyebab cacatnya hewan.
Baca Juga: Imbas Corona, Daging Kurban di Jakarta Tak Diolah Chef Bintang Lima
Hewan kurban yang sudah dinazarkan dan menjadi kurban wajib pada dasarnya sudah menjadi milik Allah. Apabila cacat hewan kurban berasal dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka wajib baginya mengganti rugi dengan membeli hewan kurban lain yang sehat tanpa cacat fisik.
Tapi, apabila cacatnya hewan bukan sebab dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka tidak diwajibkan mengganti hewan tersebut. Hewan tersebut tetap boleh disembelih dan dijadikan kurban wajib.
Kesimpulannya, tetap melihat lagi sifat hewan yang akan dikurbankan, masih menjadi kurban sunnah atau sudah jadi kurban wajib karena berbeda kewajibannya.
Itulah hukum hewan kurban yang mendadak cacat jelang penyembelihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Nekat Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Aksi Pencuri di Jagakarsa Berakhir Nahas Karena Sprei Putus
-
Maling Apes di Jagakarsa: Niat Gasak Harta Tetangga, Malah Jatuh dari Plafon, Endingnya Bonyok
-
IRENA: Dunia Butuh Dua Kali Lipat Aksi untuk Selamat dari Krisis Iklim
-
Pelesiran ke Kantor dari Penjara, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dibuang ke Nusakambangan
-
6 Fakta Komisaris TJ dan Ketua GP Ansor Jakarta Ancam 'Gorok' Leher Karyawan Trans7
-
Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo, Kinerja Kemenkes hingga BGN Dinilai Layak Dievaluasi
-
Transjakarta Ogah Dikaitkan Orasi 'Ancaman' Ketua GP Ansor DKI saat Demo Trans7, Mengapa?
-
Putus Cinta Bikin Gelap Mata, Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Keluarga Mantan Kekasih
-
Buntut Langgar SOP, BGN Setop Operasional 106 SPPG
-
Balita Alami Eczema Akut Gegara Roti Gluten Free, Sang Ibu Laporkan Bake n Grind ke Polda Metro Jaya