Suara.com - Hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat sah kurban sesuai syariat Islam.
Selain berupa hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba, umur hewan juga harus memenuhi syarat. Begitu juga dengan kondisi fisiknya. Hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan sehat tanpa cacat yang mengakibatkan dagingnya berkurang.
Lantas bagaimana dengan hewan kurban yang cacat menjelang penyembelihan? Apa masih bisa dijadikan hewan kurban atau harus diganti? Menyadur dari Nu Online, berikut Suara.com rangkum.
Hukum Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan
Ketentuan yang pertama berasal dari keterangan Syekh Sulaiman al-Kurdi yang berbunyi.
“Al-Allamah Al-Sayid Umar Al-Bashriy menyampaikan dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj: bahwasanya seyogyanya letak status nadzar itu ialah selagi tidak bermaksud memberi kabar. Namun, jika memang bermaksud memberi kabar, misalnya seperti kalimat ‘Kambing ini yang saya maksudkan untuk kurban’, maka hal semacam itu tidak dihukumi sebagai ta’yin (penentuan) melainkan berlaku sebagai jawaban saja. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi pada seorang yang naif ini, yakni seseorang membeli kambing untuk digunakan kurban,kemudian bertemu dengan seseorang yang bertanya: ‘Mau dipakai apa hewan ini?”Lalu ia menjawab: “Rencana mau saya jadikan hewan kurbanku’.” (Al-Tsimaru al-Yani’ah: 80)
Apabila hewan belum ditentukan (ta’yin) sebagai hewan kurban atau masih bersifat kurban sunnah, maka boleh diganti dengan hewan lain yang fisiknya lebih bagus sewaktu-waktu.
Artinya, apabila sebelum penyembelihan hewan yang sebelumnya sehat fisiknya tiba-tiba sakit, kakinya pincang atau cacat fisik yang lain, hewan tersebut boleh diganti dengan hewan yang secara fisiknya memenuhi syarat sah kurban.
Sedangkan untuk hewan yang sudah ditentukan (ta’yin) sebagai hewan kurban dan bersifat kurban wajib, perlu dilakukan analisis mengenai penyebab cacatnya hewan.
Baca Juga: Imbas Corona, Daging Kurban di Jakarta Tak Diolah Chef Bintang Lima
Hewan kurban yang sudah dinazarkan dan menjadi kurban wajib pada dasarnya sudah menjadi milik Allah. Apabila cacat hewan kurban berasal dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka wajib baginya mengganti rugi dengan membeli hewan kurban lain yang sehat tanpa cacat fisik.
Tapi, apabila cacatnya hewan bukan sebab dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka tidak diwajibkan mengganti hewan tersebut. Hewan tersebut tetap boleh disembelih dan dijadikan kurban wajib.
Kesimpulannya, tetap melihat lagi sifat hewan yang akan dikurbankan, masih menjadi kurban sunnah atau sudah jadi kurban wajib karena berbeda kewajibannya.
Itulah hukum hewan kurban yang mendadak cacat jelang penyembelihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123