Suara.com - Bareskrim Polri menyebut narapidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra tidak mendekam di dalam kamar khusus Rumah Tahanan Salemba.
Djoko Tjandra merupakan buronan kelas kakap Kejaksaan Agung, yang mampu mengelabui aparat penegak hukum dan bersembunyi selama 11 tahun di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, Djoko berada di ruang sel yang sama dengan penghuni tahanan lain.
"Enggak ditempatkan di sel khusus. Sel sama dengan tahanan yang lain," ucap Ferdy, Sabtu (1/8/2020).
Dia mengungkapkan, Djoko berada di dalam kamar penjara nomor satu, tak dicampur dengan tahanan lain.
Ferdy menuturkan, kebijakan satu sel untuk Djoko seorang tersebut didasarkan pada kondisi ruang tahanan Bareskrim Polri yang terbilang baru serta kapasitasnya mencukupi untuk hal tersebut.
"Sementara belum ada (tahanan lain). Karena ruang sel Rutan Bareskrim masih baru dan banyak ruangan," kata Ferdy.
Ferdy menegaskan, tidak ada perlakuan khusus selama Djoko di dalam sel. Fasilitas kamar penjara Djoko tak jauh berbeda dengan tahanan lainnya.
Sementara berdasarkan foto kamar penjara Djoko yang diterima awak media, dalam ruangan itu hanya tampak kasur tipis.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Polisi Rabu Pekan Depan
"Pasti sama (kamar penjara Djoko dengan tahanan lain)," tukas Ferdy.
Buronan kakap Kejaksaan Agung itu, telah berhasil ditangkap di malam takbiran Idul Adha 1441 Hijriah.
Djoko dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.
Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Malaysia.
Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Polisi Rabu Pekan Depan
-
Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
-
Proses Penyerahterimaan Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung
-
Dijebloskan ke Rutan Salemba, Begini Penampakan Djoko Tjandra di Penjara
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!