Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Justice Collaborator eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2020.
Permohonan JC itu ditolak JPU KPK saat membacakan tuntutan kepada Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
"Terdakwa Wahyu Setiawan tidak layak ditetapkan menjadi JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan," kata Jaksa Takdir Suhan.
Pertimbangan Jaksa KPK menolak JC lantaran Wahyu dianggap menjadi pelaku utama dan menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.
"Berdasarkan fakta hukum itu, telah dibuktikan terdakwa Wahyu Setiawan adalah pelaku utama dalam penerimaan uang," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Pertimbangan lainnya, terdakwa Wahyu dianggap selama persidangan dianggap tidak kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan Penuntut Umum.
"Kami selaku penuntut umum menilai terdakwa Wahyu Setiawan kurang kooperatif, ada sejumlah bantahan yang tidak beralasan karena tidak sesuai dengan fakta," kata Jaksa Takdir.
Wahyu diketahui sempat mengajukan permohonan JC saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu.
Dalam permohonan JC itu, Wahyu bersedia membongkar pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kasus suap PAW.
Baca Juga: Terima Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Dituntut 8 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Wahyu akan membeberkan mengenai kecurangan pemilu, pilpres maupun pilkada.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Wahyu penjara selama delapan tahun terkait suap PAW anggota DPR. Selain itu Wahyu juga didenda Rp 400 juta subsider serta subsider enam bulan penjara.
Wahyu dianggap terbukti menerima suap terkait pencalonan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Wahyu juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun seusai terdakwa rampung menjalani hukuman pidana pokoknya.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara virtual. Jaksa KPK bersama majelis hakim berada di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu maupun terdakwa Agustiani berada di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
-
Tepis Tudingan Mens Rea di Kasusnya, Hasto Ngaku Korban Kesepakatan Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan
-
Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap
-
Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU
-
Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat