Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Justice Collaborator eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2020.
Permohonan JC itu ditolak JPU KPK saat membacakan tuntutan kepada Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
"Terdakwa Wahyu Setiawan tidak layak ditetapkan menjadi JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan," kata Jaksa Takdir Suhan.
Pertimbangan Jaksa KPK menolak JC lantaran Wahyu dianggap menjadi pelaku utama dan menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.
"Berdasarkan fakta hukum itu, telah dibuktikan terdakwa Wahyu Setiawan adalah pelaku utama dalam penerimaan uang," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Pertimbangan lainnya, terdakwa Wahyu dianggap selama persidangan dianggap tidak kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan Penuntut Umum.
"Kami selaku penuntut umum menilai terdakwa Wahyu Setiawan kurang kooperatif, ada sejumlah bantahan yang tidak beralasan karena tidak sesuai dengan fakta," kata Jaksa Takdir.
Wahyu diketahui sempat mengajukan permohonan JC saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu.
Dalam permohonan JC itu, Wahyu bersedia membongkar pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kasus suap PAW.
Baca Juga: Terima Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Dituntut 8 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Wahyu akan membeberkan mengenai kecurangan pemilu, pilpres maupun pilkada.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Wahyu penjara selama delapan tahun terkait suap PAW anggota DPR. Selain itu Wahyu juga didenda Rp 400 juta subsider serta subsider enam bulan penjara.
Wahyu dianggap terbukti menerima suap terkait pencalonan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Wahyu juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun seusai terdakwa rampung menjalani hukuman pidana pokoknya.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara virtual. Jaksa KPK bersama majelis hakim berada di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu maupun terdakwa Agustiani berada di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Untuk terdakwa Agustiani dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wahyu dan Agustiani diancam pidana pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Tag
Berita Terkait
-
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
-
Tepis Tudingan Mens Rea di Kasusnya, Hasto Ngaku Korban Kesepakatan Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan
-
Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap
-
Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU
-
Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'