Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Justice Collaborator eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2020.
Permohonan JC itu ditolak JPU KPK saat membacakan tuntutan kepada Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
"Terdakwa Wahyu Setiawan tidak layak ditetapkan menjadi JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan," kata Jaksa Takdir Suhan.
Pertimbangan Jaksa KPK menolak JC lantaran Wahyu dianggap menjadi pelaku utama dan menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.
"Berdasarkan fakta hukum itu, telah dibuktikan terdakwa Wahyu Setiawan adalah pelaku utama dalam penerimaan uang," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Pertimbangan lainnya, terdakwa Wahyu dianggap selama persidangan dianggap tidak kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan Penuntut Umum.
"Kami selaku penuntut umum menilai terdakwa Wahyu Setiawan kurang kooperatif, ada sejumlah bantahan yang tidak beralasan karena tidak sesuai dengan fakta," kata Jaksa Takdir.
Wahyu diketahui sempat mengajukan permohonan JC saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu.
Dalam permohonan JC itu, Wahyu bersedia membongkar pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kasus suap PAW.
Baca Juga: Terima Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Dituntut 8 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Wahyu akan membeberkan mengenai kecurangan pemilu, pilpres maupun pilkada.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Wahyu penjara selama delapan tahun terkait suap PAW anggota DPR. Selain itu Wahyu juga didenda Rp 400 juta subsider serta subsider enam bulan penjara.
Wahyu dianggap terbukti menerima suap terkait pencalonan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Wahyu juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun seusai terdakwa rampung menjalani hukuman pidana pokoknya.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara virtual. Jaksa KPK bersama majelis hakim berada di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu maupun terdakwa Agustiani berada di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
-
Tepis Tudingan Mens Rea di Kasusnya, Hasto Ngaku Korban Kesepakatan Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan
-
Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap
-
Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU
-
Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional