Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Justice Collaborator eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2020.
Permohonan JC itu ditolak JPU KPK saat membacakan tuntutan kepada Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
"Terdakwa Wahyu Setiawan tidak layak ditetapkan menjadi JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan," kata Jaksa Takdir Suhan.
Pertimbangan Jaksa KPK menolak JC lantaran Wahyu dianggap menjadi pelaku utama dan menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.
"Berdasarkan fakta hukum itu, telah dibuktikan terdakwa Wahyu Setiawan adalah pelaku utama dalam penerimaan uang," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Pertimbangan lainnya, terdakwa Wahyu dianggap selama persidangan dianggap tidak kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan Penuntut Umum.
"Kami selaku penuntut umum menilai terdakwa Wahyu Setiawan kurang kooperatif, ada sejumlah bantahan yang tidak beralasan karena tidak sesuai dengan fakta," kata Jaksa Takdir.
Wahyu diketahui sempat mengajukan permohonan JC saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu.
Dalam permohonan JC itu, Wahyu bersedia membongkar pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kasus suap PAW.
Baca Juga: Terima Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Dituntut 8 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Wahyu akan membeberkan mengenai kecurangan pemilu, pilpres maupun pilkada.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Wahyu penjara selama delapan tahun terkait suap PAW anggota DPR. Selain itu Wahyu juga didenda Rp 400 juta subsider serta subsider enam bulan penjara.
Wahyu dianggap terbukti menerima suap terkait pencalonan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Wahyu juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun seusai terdakwa rampung menjalani hukuman pidana pokoknya.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara virtual. Jaksa KPK bersama majelis hakim berada di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu maupun terdakwa Agustiani berada di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Untuk terdakwa Agustiani dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wahyu dan Agustiani diancam pidana pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Tag
Berita Terkait
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal
-
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
-
Tepis Tudingan Mens Rea di Kasusnya, Hasto Ngaku Korban Kesepakatan Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan
-
Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap
-
Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik
-
5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Cancer Pria, Hangat di Balik Kesan yang Misterius
-
Makin Colorful Makin Centil, Bagaimana Outfit Berwarna Tetap Enak Dilihat?
-
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair
-
Jaga Warisan Kuliner Sejak 1992, Sugi Wahyuni Kembangkan Terasi Kumbe Bersama BRI
-
PDIP Buka Suara Soal Akun Instagram Jokowi yang Sempat Unggah Hoaks Melva Pardede
-
Review Film Songs of Earth: Perjalanan Anak Mengenal Ayahnya Lebih Mendalam