Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (KPK) menuntut eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 400 juta serta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan itu terkait status Wahyu yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Menyatakan terdakwa I Wahyu Setiawan terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama dan berlanjut," kata Jaksa Takdir Suhan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Wahyu terbukti menerima suap dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.
Kemudian, Wahyu terbukti menerima Gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa, yakni terdakwa Wahyu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, praktik suap tersebut juga berpotensi mencederai hasil pemilu dan Wahyu dianggap telah menikmati uang dari perbuatannya.
"Untuk meringankan, terdakwa selama menjalani persidangan sopan, mengakui perbuatanya dan menyesali kesalahannya," ujar Takdir.
Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun seusai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga: Siang Ini Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Tuntutan
Pembacaan tuntutan dilakukan secara virtual. Jaksa KPK bersama majelis hakim berada di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu maupun terdakwa Agustiani berada di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Untuk terdakwa Agustiani dituntut 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wahyu dan Agustiani diancam pidana pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Tag
Berita Terkait
-
KPK 'Angkat Tangan' Soal Amnesti Hasto, Sebut Pembebasan Hanya Tunggu Surat Prabowo
-
Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses
-
Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses
-
Ada Politisasi dalam Kasus Hasto, tetapi Tindak Pidana Juga Terjadi
-
Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun