Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Jaksa KPK atas kasus dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan MA. Apakah nantinya, akan ada kemungkinan untuk mengajukan langkah selanjutnya.
"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
"KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan itu, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," lanjut Ali.
Ali menjelaskan upaya PK yang diajukan Jaksa KPK terhadap vonis lepas Syafruddinn sebagai bentuk upaya maksimal yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus korupsi BLBI.
KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi itu. Dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.
"Namun PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena Jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," tutup Ali
Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan KPK lantaran tak memenuhi syarat formal.
"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Juru Bicara MA Andi Samsan.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Diketahui, Syafruddin dibebaskan dari penjara setelah kasasi yang diajukannya dikabulkan MA.
Putusan bebas Syafruddin menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Namun, putusan bebas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim.
Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.
Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Berita Terkait
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar