Suara.com - Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan yang ke-75 pada tanggal 17 Agustus mendatang. Menjelang Hari Kemerdekaan pastinya Anda sudah menemui bendera Merah Putih yang berkibar di sepanjang jalan bahkan sudah terpasang disetiap rumah-rumah.
Menyambut HUT RI ke-75 kali ini memang cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, jika biasanya diadakan dengan cukup meriah mulai dari beraneka ragam lomba hingga upacara di lapangan atau sekolah-sekolah. Saat ini harus diurungkan terlebih dahulu karena adanya pandemi virus Corona (Covid-19) yang membuat kita harus membatasi aktivitas berkumpul.
Bendera Merah Putih biasanya akan dikibarkan sejak memasuki bulan Agustus hingga pergantian bulan dari Agustus ke September. Bendera Merah Putih yang berkibar sebagai sebuah simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil dari perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia.
Sesuai dengan aturan tentang bendera Merah Putih yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Mungkin banyak dari Anda yang belum mengetahui tentang hal ini.
1. Ukuran Bendera Merah Putih
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Bendera Negara sebaiknya menggunakan bahan kain yang tidak mudah luntur. Namun terdapat pengecualian untuk bendera MErah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Pengibaran dan Pemasangan bendera Merah Putih
Baca Juga: Demonstran Dikecam Gegara Bakar Bendera dan Kitab Suci saat Unjuk Rasa
Sesuai dengan pasal 7, pengibaran dan/atau pemaangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun dalam waktu tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan saat malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemedekaan Bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus. Pengibaran bendera dilakukan di rumah, gedung atau kantor, suatu pendidikan, transportasi umum dan transportaasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri.
3. Larangan pada bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih sebagai salah satu benda pusaka yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sebagai salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar ataupun melakukan perbuatan lain yang bermaksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Bendera Merah Putih pun tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam.
Berita Terkait
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa
-
Koperasi Merah Putih Telan Anggaran Jumbo, Desa Tak Bisa Biayai Layanan Dasar
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Cari Mitra Jangka Panjang di Washington, Prabowo Garansi Good Governance dan Supremasi Hukum
-
Insiden Memalukan, Kampus India Ketahuan Klaim Robot Palsu Buatan China
-
Avanza Hancur Dihantam Kereta Barang di Tanjung Priok, 4 Penumpang Selamat Usai Terseret 10 Meter
-
Prabowo Beberkan Masalah Negeri: Salah Urus Ekonomi sampai Kartel Ilegal
-
Pemprov DKI Lebarkan Jalan RS Fatmawati untuk Kawasan TOD dan Akses Transjakarta
-
Mediasi Tercapai! Penabrak Pagar Rumah Anak Jusuf Kalla Ganti Rugi Puluhan Juta
-
Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak
-
Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabodetabek Hari Ini