Suara.com - Beberapa waktu lalu, sejumlah karyawan Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI melaporkan lima orang pejabat Pemprov DKI ke Gubernur Anies Baswedan soal masalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Namun kelompok pegawai lainnya yang juga berasal dari unit AGD Dinkes DKI mengaku tak ikut-ikutan dalam pelaporan itu.
Kejadian ini bermula dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara yayasan ambulans 118 yang diakuisisi dan menjadi unit AGD Dinkes DKI habis pada Desember 2019 lalu.
PKB itu lantas tak diperpanjang Pemprov DKI dan dibuat aturan lainnya, yakni Keputusan Kepala Unit AGD Dinkes Nomor 16 Tahun 2020, berisi tentang pedoman pelaksanaan peraturan kepegawaian untuk pegawai pola pengelolaan keuangan BLUD AGD Dinkes DKI.
Belakangan, sejumlah pegawai AGD Dinkes DKI tak sepakat dengan aturan itu karena dianggap membatasi kebebasan pegawai untuk berserikat. Akhirnya mereka meminta bantuan kepada Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).
Aspek lalu melaporkan lima pejabat, yakni Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Unit Pelayanan AGD Dinkes DKI, dan Koordinator Kepegawaian Unit Pelayanan AGD Dinkes DKI.
Ketua forum pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) AGD Dinkes DKI, Dedi Warman mengatakan banyak dari pegawai AGD yang tidak setuju dengan laporan itu. Ia pun menilai pihak yang melapor tidak bisa membawa nama pegawai AGD keseluruhan.
"Kami ingin menyampaikan, kami tidak termasuk dalam pelaporan tersebut. Kami mengikuti aturan yang berlaku di AGD Dinkes," ujar Dedi di kantor AGD Dinkes DKI, Selasa (4/8/2020).
Bahkan, kata Dedi, jumlah pegawai setuju dengan Peraturan Kepegawaian yang baru itu lebih banyak. Pasalnya dari 754 pegawai, tidak sampai 200 orang yang ikut serta dalam melaporkan pejabat Pemprov DKI ke Anies.
Baca Juga: PDIP Minta Anies Tiru Wali Kota Perempuan yang Turun Langsung Tangani Covid
Ia juga menyebut ada pakta integritas yang ditandatangani 80 persen pegawai Dinkes yang setuju dengan aturan itu.
"Pakta integritas ditandatangani mayoritas pegawai. Kami sebagai pegawai mengikuti aturan yang berlaku," jelas Dedi.
Dedi bersama pegawai lainnya mengaku tidak mempermasalahkan soal adanya larangan pembentukan serikat pekerja. Sebab, AGD sudah tak lagi berbentuk yayasan dan sudah menjadi bagian dari Pemprov DKI.
"AGD Dinkes ini instansi pemerintah, beda dengan instansi milik pemerintah. Kalau instansi milik pemerintah itu seperti BUMD, masih bisa melakukan hal itu (kerja sama dan serikat pekerja)," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati melaporkan lima pejabat DKI. Sebab ada indikasi bentuk menghalang-halangi pekerja untuk membentuk dan menjalankan kegiatan serikat pekerja.
Ia menganggap pelarangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
-
Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan
-
Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM