Suara.com - Kepolisian tengah melakukan penyidikan terhadap seorang wanita, MA (33) terkait kasus pembakaran bendera Merah Putih di Lampung Utara. Kini penahanan MA ditangguhkan lantaran yang bersangkutan dalam pemeriksaan kejiwaaan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, status MA bersifat pembantaran atau penangguhan penahanan lantaran dalam proses tes kejiwaan.
"Untuk tanggung jawab secara hukum, tentunya kan kita memerlukan suatu kesehatan yang sehat jasmani maupun rohani, mengingat keterangan tersangka kan masih berubah-ubah dalam menyampaikan BAP. Makanya statusnya pembantaran," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seorang tersangka memiliki hak pembantaran secara hukum. Pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan.
"Namanya pembantaran dalam rangka melakukan observasi dalam rangka pengobatan, apabila nanti dia dinyatakan dalam keadaan sehat maka proses hukum ini akan berjalan sebagaimana biasanya," imbuhnya.
Semantara itu, Polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka pembakaran bendera Merah Putih. Wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Pandra menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap MA, yang bersangkutan pun telah mengakui perbuatannya.
"Saat ini status sudah tersangka mengingat semua fakta-fakta yang ada berdasarkan barang bukti, termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi yang ada," terangnya.
Ngaku Diperintah Pimpinan PBB
Baca Juga: Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Utara Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polres Lampung Utara mengungkap motif MA membakar bendera Merah Putih lantaran mengaku mendapatkan perintah dari pimpinan PBB. Sebab, wanita tersebut berkeyakinan bahwa negara yang diakui oleh PBB bukanlah Indonesia melainkan Kerajaan Mataram.
"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ungkap Pandra.
Selain itu, Pandra mengemukakan bahwasannya berdasar hasil pemeriksaan terhadap MA yang bersangkutan mengaku membakar bendera Merah Putih sebagai simbol pembubaran bangsa Indonesia. Sehingga, yang bersangkutan memvideokan peristiwa pembakaran bendera tersebut sebagai bukti ke PBB.
"Video itu sengaja dilakukannya sebagai bukti kepada PBB bahwa simbol pembubaran bangsa Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara
-
Mengaku Habib dan Minta Paksa Sarung Santri, Pria 53 Tahun di Bogor Diamankan Warga
-
6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
-
Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air
-
Kronologi Remaja di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung Saat Salat Dzuhur
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini