Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana eks Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Kadek dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya.
Proses hukum I Kadek telah berkekuatan hukum atau inkrah.
I Kadek harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terpidana I Kadek Kertha Laksana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
I Kadek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III tahun 2019.
Selain pidana penjara, I Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Sebelum pelaksanaan eksekusi pidana badan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada Terpidana karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar Ali
Ali merinci sejumlah barang bukti, yang telah dikembalikan seperti satu buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar sejumlah 10.000 dolar AS dan uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 100 lembar sejumlah Rp 10 juta.
"Ada satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 5198931720123048, satu buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 10 lembar sejumlah 10.000 dolar Singapura," ucap Ali.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Kembali Periksa Seorang PNS hingga Ibu Rumah Tangga
Tag
Berita Terkait
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos
-
Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
-
Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK
-
Kiprah Bebizie Sri Mulyati: Dari Panggung Dangdut, Jadi Anggota DPRD Kini Diperiksa KPK
-
KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim