Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana eks Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Kadek dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya.
Proses hukum I Kadek telah berkekuatan hukum atau inkrah.
I Kadek harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terpidana I Kadek Kertha Laksana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
I Kadek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III tahun 2019.
Selain pidana penjara, I Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Sebelum pelaksanaan eksekusi pidana badan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada Terpidana karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar Ali
Ali merinci sejumlah barang bukti, yang telah dikembalikan seperti satu buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar sejumlah 10.000 dolar AS dan uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 100 lembar sejumlah Rp 10 juta.
"Ada satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 5198931720123048, satu buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 10 lembar sejumlah 10.000 dolar Singapura," ucap Ali.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Kembali Periksa Seorang PNS hingga Ibu Rumah Tangga
Tag
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh