Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri dalam penggunaan fasilitas helikopter mewah.
Tanggapan ini merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai Dewas KPK lamban dalam memproses kasus dugaan penggunaan fasilitas mewah Filri tersebut.
"Kami tidak mau gegabah dan tergesa-gesa. Dewas tidak akan begitu saja menetapkan seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).
Syamsuddin mengatakan, pihaknya kini tengah menganalisa sejumlah keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan.
Bila memang terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Firli, maka akan dilakukan sidang etik.
"Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi bersabarlah, jika ada pihak yang menilai Dewas bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, ya silakan saja," ujarnya.
Syamsuddin mengaku Dewas KPK akan selalu terbuka menerima kritik dari masyarakat.
Menurutnya, kritikan untuk kebaikan Dewas maupun pimpinan KPK agar terus memperbaiki kinerja dalam pemberantasan korupsi.
"Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja Dewas dan KPK pada umumnya ke depan," pungkasnya.
Baca Juga: Sebut Dewas KPK Lamban, ICW: Firli Melanggar Etik karena Terbukti Hedonis
Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut Firli telah terbukti menunjukkan gaya hidup mewah.
Maka itu, Dewas KPK tak perlu kesulitan untuk menjatuhkan pelanggaran etik kepada Firli.
"Secara kasat mata, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Kurnia menambahkan, bila helikopter yang ditumpangi Firli merupakan suatu fasilitas dari pihak tertentu, maka masuk dalam pelanggaran hukum.
"Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi," ujar Kurnia.
Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan ke Dewas KPK.
Berita Terkait
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
Rumah Mewah Rafael Alun Senilai Rp19,7 M Resmi Diambil Negara
-
Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK
-
Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh