Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri dalam penggunaan fasilitas helikopter mewah.
Tanggapan ini merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai Dewas KPK lamban dalam memproses kasus dugaan penggunaan fasilitas mewah Filri tersebut.
"Kami tidak mau gegabah dan tergesa-gesa. Dewas tidak akan begitu saja menetapkan seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).
Syamsuddin mengatakan, pihaknya kini tengah menganalisa sejumlah keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan.
Bila memang terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Firli, maka akan dilakukan sidang etik.
"Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi bersabarlah, jika ada pihak yang menilai Dewas bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, ya silakan saja," ujarnya.
Syamsuddin mengaku Dewas KPK akan selalu terbuka menerima kritik dari masyarakat.
Menurutnya, kritikan untuk kebaikan Dewas maupun pimpinan KPK agar terus memperbaiki kinerja dalam pemberantasan korupsi.
"Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja Dewas dan KPK pada umumnya ke depan," pungkasnya.
Baca Juga: Sebut Dewas KPK Lamban, ICW: Firli Melanggar Etik karena Terbukti Hedonis
Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut Firli telah terbukti menunjukkan gaya hidup mewah.
Maka itu, Dewas KPK tak perlu kesulitan untuk menjatuhkan pelanggaran etik kepada Firli.
"Secara kasat mata, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Kurnia menambahkan, bila helikopter yang ditumpangi Firli merupakan suatu fasilitas dari pihak tertentu, maka masuk dalam pelanggaran hukum.
"Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi," ujar Kurnia.
Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan ke Dewas KPK.
Firli diduga mendapatkan fasilitas mewah berupa penggunaan helikopter dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6/2020).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Tuai Kontroversi, KPK Angkat Bicara
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
IUP Bodong Marak di Kawasan Hutan, KPK Sentil Kementerian Kehutanan: Ada Apa Ini?
-
Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi