Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap iga Anggota DPRD Muara Enim, Senin (10/8/2020), hari ini.
Ketiganya legilator itu akan diperiksa sebagai saksi untuk eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019.
Mereka adalah Thalib Yahya, Liono Basuki, Dwi Indarti, dan Ferdy Yuman.
"Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka RD (Ramlan Suryadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi.
Namun, Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK ihwal pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapka Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka hasil pengembangan kasus Muara Enim, yang terlebih dahulu telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
KPK sebelumnya menyebut Aries telah menerima suap dari Robi Robi Okta Fahlefi selaku pihak swasta sekitar Rp 3,031 miliar. Uang itu commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Ramlan, menerima suap dari Robi mencapai Rp 1, 115 Miliar. Robi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain Ahmad Yani.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kota Banjar hingga Pegawai Bank BJB
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).
Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Skandal Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut, KPK Usut Aliran Uang ke Polisi
-
OTT Korupsi Jalan Sumut: KPK Geledah Rumah dan Kantor Dirut PT DNG di Padangsidimpuan
-
KPK Lantik 11 Pejabat Administrator, Ali Fikri Jadi Kabag Pemberitaan KPK
-
KPK Terima Rp1,2 Miliar dari Koruptor Eks Pejabat Waskita Karya, Langsung Disetor ke Kas Negara
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus