Suara.com - Setelah mengalami beberapa bulan belajar di rumah, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya akan mengalami beberapa perbedaan saat melakukan aktivitas di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Virus Corona atau Covid-19
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut 3 hal yang berbeda saat di sekolah selama masa pandemi Covid-19:
- Aturan jumlah siswa di setiap kelas
Pemerintah telah menyusun pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning harus dengan penataan ruang kelas agar jaga jarak tetap terkendali. Aturan tersebut disusun sebagai berikut:
Kapasitas peserta didik:
- PAUD : Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB dan MALB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MA dan program kesetaran: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. - Perilaku saat di Sekolah
Perilaku ini cukup berbeda dengan kebiasaan yang selama ini ada di sekolah. Peserta didik wajib menggunakan masker 3 (tiga lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi dengan tisu dan wajib diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
Bukan hanya penggunaan masker saja, namun wajib melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air yang mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter. Salah satu hal yang wajib diterapkan selanjutnya adalah etika batuk dan bersin. - Larangan selama masa pandemi Covid-19
Larangan ini termasuk bagi para warga satuan pendidikan, bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), memiliki gejala Covid-19, dan serumah dengan pasien Covid-19 tidak boleh datang ke sekolah. Untuk datang ke wilayah pendidikan harus sehat.
Kegiatan ekstrakurikuler, pembukaan kantin, serta istirahat di luar ruang kelas belum boleh dilaksanakan. Selanjutnya kegiatan selain belajar mengajar seperti orangtua menunggu di seolah, pertemuan orangtua siswa dan pengenalan lingkungan sekolah tidak diperbolehkan.
Itulah 3 hal yang berbeda saat di sekolah selama masa pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Playdate with Elmo & Friends, Pilihan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Menghibur
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Sebuah Ironi: Saat Akses Pendidikan Kalah Cepat dari Program Makan Siang
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri