Suara.com - Setelah mengalami beberapa bulan belajar di rumah, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya akan mengalami beberapa perbedaan saat melakukan aktivitas di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Virus Corona atau Covid-19
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut 3 hal yang berbeda saat di sekolah selama masa pandemi Covid-19:
- Aturan jumlah siswa di setiap kelas
Pemerintah telah menyusun pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning harus dengan penataan ruang kelas agar jaga jarak tetap terkendali. Aturan tersebut disusun sebagai berikut:
Kapasitas peserta didik:
- PAUD : Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB dan MALB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MA dan program kesetaran: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. - Perilaku saat di Sekolah
Perilaku ini cukup berbeda dengan kebiasaan yang selama ini ada di sekolah. Peserta didik wajib menggunakan masker 3 (tiga lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi dengan tisu dan wajib diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
Bukan hanya penggunaan masker saja, namun wajib melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air yang mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter. Salah satu hal yang wajib diterapkan selanjutnya adalah etika batuk dan bersin. - Larangan selama masa pandemi Covid-19
Larangan ini termasuk bagi para warga satuan pendidikan, bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), memiliki gejala Covid-19, dan serumah dengan pasien Covid-19 tidak boleh datang ke sekolah. Untuk datang ke wilayah pendidikan harus sehat.
Kegiatan ekstrakurikuler, pembukaan kantin, serta istirahat di luar ruang kelas belum boleh dilaksanakan. Selanjutnya kegiatan selain belajar mengajar seperti orangtua menunggu di seolah, pertemuan orangtua siswa dan pengenalan lingkungan sekolah tidak diperbolehkan.
Itulah 3 hal yang berbeda saat di sekolah selama masa pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Selamatkan Bumi dari Sekolah: 5 Alasan Pendidikan Lingkungan Harus Dimulai dari Kebiasaan Jajan
-
Indonesia Darurat Bullying 2025: Satu Sekolah di Bandung Temukan Solusi Brilian!
-
Novel Bridget Si Ratu Sekolah: Dari Ratu Populer ke Pelajaran Hidup
-
Novel The Prodigy: Menemukan Diri di Tengah Sistem Sekolah yang Rumit
-
5 Cushion untuk Anak Sekolah yang Natural dan Murah, Mulai Rp30 Ribuan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?