Suara.com - Setelah mengalami beberapa bulan belajar di rumah, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya akan mengalami beberapa perbedaan saat melakukan aktivitas di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Virus Corona atau Covid-19
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut 3 hal yang berbeda saat di sekolah selama masa pandemi Covid-19:
- Aturan jumlah siswa di setiap kelas
Pemerintah telah menyusun pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning harus dengan penataan ruang kelas agar jaga jarak tetap terkendali. Aturan tersebut disusun sebagai berikut:
Kapasitas peserta didik:
- PAUD : Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB dan MALB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MA dan program kesetaran: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. - Perilaku saat di Sekolah
Perilaku ini cukup berbeda dengan kebiasaan yang selama ini ada di sekolah. Peserta didik wajib menggunakan masker 3 (tiga lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi dengan tisu dan wajib diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
Bukan hanya penggunaan masker saja, namun wajib melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air yang mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter. Salah satu hal yang wajib diterapkan selanjutnya adalah etika batuk dan bersin. - Larangan selama masa pandemi Covid-19
Larangan ini termasuk bagi para warga satuan pendidikan, bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), memiliki gejala Covid-19, dan serumah dengan pasien Covid-19 tidak boleh datang ke sekolah. Untuk datang ke wilayah pendidikan harus sehat.
Kegiatan ekstrakurikuler, pembukaan kantin, serta istirahat di luar ruang kelas belum boleh dilaksanakan. Selanjutnya kegiatan selain belajar mengajar seperti orangtua menunggu di seolah, pertemuan orangtua siswa dan pengenalan lingkungan sekolah tidak diperbolehkan.
Itulah 3 hal yang berbeda saat di sekolah selama masa pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Ke Gresik, Gus Ipul Disambut Pidato 4 Bahasa Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Apresiasi Trenggalek, Peduli Data hingga Hadirkan Sekolah Rakyat
-
Wamensos: Perintah Presiden Prabowo Sekolah Rakyat Tambahan Dibuka April 2026
-
Berkat Sekolah Rakyat, Julio Selamat dari Pergaulan Bebas
-
Usai Lebaran, Mensos Ingatkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!