Suara.com - Setelah mengalami beberapa bulan belajar di rumah, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya akan mengalami beberapa perbedaan saat melakukan aktivitas di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Virus Corona atau Covid-19
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut 3 hal yang berbeda saat di sekolah selama masa pandemi Covid-19:
- Aturan jumlah siswa di setiap kelas
Pemerintah telah menyusun pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning harus dengan penataan ruang kelas agar jaga jarak tetap terkendali. Aturan tersebut disusun sebagai berikut:
Kapasitas peserta didik:
- PAUD : Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB dan MALB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MA dan program kesetaran: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. - Perilaku saat di Sekolah
Perilaku ini cukup berbeda dengan kebiasaan yang selama ini ada di sekolah. Peserta didik wajib menggunakan masker 3 (tiga lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi dengan tisu dan wajib diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
Bukan hanya penggunaan masker saja, namun wajib melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air yang mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter. Salah satu hal yang wajib diterapkan selanjutnya adalah etika batuk dan bersin. - Larangan selama masa pandemi Covid-19
Larangan ini termasuk bagi para warga satuan pendidikan, bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), memiliki gejala Covid-19, dan serumah dengan pasien Covid-19 tidak boleh datang ke sekolah. Untuk datang ke wilayah pendidikan harus sehat.
Kegiatan ekstrakurikuler, pembukaan kantin, serta istirahat di luar ruang kelas belum boleh dilaksanakan. Selanjutnya kegiatan selain belajar mengajar seperti orangtua menunggu di seolah, pertemuan orangtua siswa dan pengenalan lingkungan sekolah tidak diperbolehkan.
Itulah 3 hal yang berbeda saat di sekolah selama masa pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Jangan Tunggu Dewasa! 5 Bukti Anak-Anak Ini Sudah Bisa Mengubah Dunia dari Bangku Sekolah
-
Biaya Sekolah Naik, Kelompok Pendidikan Jadi Penyumbang Inflasi Juli 2026
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan