Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tengah mengecek surat permintaan dari Bareskrim Polri untuk membantu melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan gratifikasi atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Surat undangan nanti kami cek dulu mas apakah sudah diterima atau belum (oleh KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, KPK selalu terbuka dengan penegak hukum lainnya bila ingin melakukan koordinasi maupun supervisi, dalam penanganan kasus korupsi.
"Prinsipnya, sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa KPK siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait kasus Djoko S Tjandra," ucap Ali.
Maka itu, Ali mengaku tak menutup kemungkinan KPK akan hadir bila memang diminta Bareskrim Polri untuk ikut melaksanakan gelar perkara skandal red notice Djoko Tjandra.
"Oleh karena itu, KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," kata dia.
Libatkan KPK
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan gelar perkara dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dugaan kasus gratifikasi tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/8/2020) kemarin.
"Kemudian Minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Kembali Panggil Saksi Ferdy yang Sempat Mangkir
Listyo menyampaikan, nantinya pihaknya akan turut melibatkan KPK dalam gelar perkara kasus tersebut.
Status Naik Sidik
Dit Tipikor Bareskrim Polri telah menaikkan perkara kasus dugaan gratifikasi dibalik penghapusan red notice Djoko Tjandra dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri, Biro Pengawasan dan Penyidikan, serta penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri selesai memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (5/8/2020) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Argo Yowono ketika itu mengatakan, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna mencari atau menelusuri tersangka atas kasus dugaan gratifikasi berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya. Mencari siapa yang melakukan. Jadi intinya bahwa kemarin dari Tipikor itu melakukan penyelidikan, kemudian setelah itu baru setelah melaksanakan penyelidikan digelarkan dan sekarang sudah naik sidik," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Berita Terkait
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja