Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan empat nama saksi penting berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra kepada Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020), hari ini.
Dua dari empat nama saksi penting yang diserahkan itu adalah calon besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bernama Tommy Sumardi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, nama keempat saksi penting adalah Tommy, Viady, Rahmat dan Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Boyamin, nama mereka telah disampaikan melalui surat kepada Kabareskrim Polri Komjen, Listyo Sigit Prabowo.
"Kami menyampaikan daftar saksi-saksi yang diduga terkait dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan tersangka Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Boyamin lantas menjelaskan bahwa saksi Tommy berasal dari pihak swasta dan tinggal di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penelurusan di pemberitaan media, Boyamin mengaku jika Tommy memiliki anak perempuan yang telah bertunangan dengan putra dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Boyamin juga menyebut, jika Djoko Tjandra diduga berteman dengan Najib Razak selama melarikan diri dan berbisnis di Malaysia.
"Dugaan keterkaitan dengan Prasetijo Utomo Tommy pada bulan April 2020 diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia. NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi Red Notice Joko S Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung," ungkap Boyamin.
Kemudian, saksi kedua yakni Viady berasal dari pihak swasta yang diduga beralamat tempat tinggal di Jakarta atau Bali. Boyamin menyebut bahwa Viady merupakan rekan kerja Djoko Tjandra.
Baca Juga: KPK Siap Bantu Polri Gelar Perkara Skandal Red Notice Djoko Tjandra
Dari pemberitaan media yang dihimpun, Boyamin mengatakan bahwa izin mendirikan bangunan atau IMB Hotel Mulia Bali atas nama Viady, sebelumnya diduga merupakan atas nama Djoko Tjandra.
"Terdapat dugaan keterkaitannya dengan Prasetijo Utomo adalah diduga Viady pada tanggal 22 Juni 2020 terbang dengan pesawat carter PK-TWX ke Jakarta atau Pontianak yang diduga bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra, yang mana pada tanggal 6 Juni 2020 BJP Prasetijo Utomo pernah terbang pesawat carter PK-TWX untuk bertemu dengan Joko S Tjandra di Pontianak dan BJP Prastijo Utomo termasuk memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes covid pada tanggal 19 Juni 2020," bebernya.
Selanjutnya, saksi ketiga yakni Rahmat masih berasal dari pihak swasta yang beralamat tempat tinggal di Jakarta Selatan. Rahmat merupakan pihak Pengawas Koperasi Nusantara yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Menurut Boyamin, pria tersebut diduga sebagai pihak yang mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.
"Rahmat diduga terbang dua kali ke Kuala Lumpur Ketemu Joko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sima Malasari, terbang kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sima Malasari dan Anita Kolopaking," ucapnya.
Terakhir, saksi keempat yakni Jaksa Pinangki. Wanita yang telah dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan oleh Kejaksaan Agung RI itu diduga sebagai pihak yang turut serta mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Miris! Istri Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Naik Haji Furoda Pakai Uang Negara
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Jajaran di Hambalang, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
-
Diungkap Kakek, Ayah Tiri Terduga Penculik Alvaro Tewas Bunuh Diri di Polres Jaksel Usai Ditangkap!
-
Universitas Oxford Dikritik Imbas Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Terkait Bunga Langka
-
Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
-
Tidak Ada Pemakzulan Sampai Muktamar, Gus Yahya Pimpin PBNU Satu Periode
-
Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
Kementerian P2MI Apresiasi Malaysia Tangani Kasus Eksploitasi Pekerja Migran Asal Temanggung
-
Akhir Tragis Pencarian Alvaro Kiano Nugroho: Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Pelaku