Suara.com - Polisi meringkus seorang remaja berinisial S (19) lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis remaja berinisial DA (18) di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Kasus ini terungkap setlah polisi mendalami laporan korban bernomor: LP/134/BNIl/2020/SPKT/Polres, tertanggal 21 Juli 2020.
"Iya, pelaku kami tangkap pada Sabtu (8/8/2020), sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah pelaku di Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana seperti dilaporkan Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (10/8/2020).
Dikatakan Deny, pelaku ini merupakan seorang nelayan kerap melecehkan korban. Aksi cabul remaja itu berawal ketika korban DA bersama temannya pergi membeli paket internet. Saat hendak pulang sepeda motor mereka dicegat oleh pelaku.
"Pelaku memaksa korban untuk mengantarkan dia ke rumah, dan karena mereka saling kenal akhirnya korban menumpangkan pelaku yang sepeda motor dikendarai pelaku, dengan pergi berbonceng tiga. Sampai di depan rumahnya, pelaku turun dan langsung meremas payudara korban," ungkap Deny.
Deny menyebutkan, aksi tersebut berulangkali dilakukan pelaku saat itu, meski korban sudah berontak.
"Korban sudah berontak, tapi pelaku terus melecehkannya, dengan duduk dibagian belakang motor korban, yang saat itu teman korban (saksi) juga berada di lokasi," jelasnya.
Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melapor ke polisi. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolres Kota Pariaman.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul, untuk acaman hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga: Keponakan Diperkosa Paman, Mulutnya Dilakban saat Tertidur di Ruang Tamu
Berita Terkait
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal