Suara.com - Kejaksaan Agung RI berencana memanggil kembali dua saksi penting dalam perkara kasus tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait skandal kasus pelarian Djoko Tjandra, pada Senin (17/8/2020) pekan depan.
Kasubid Humas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Isnaeni mengatakan pemanggilan kembali itu dilakukan setelah kedua saksi yakni Irwan dan Rahmat berhalangan hadir dalam panggilan pertama.
"Senin depan dijadwalkan (diperiksa)," kata Isnaeni saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Pada Senin (10/8) kemarin, dua saksi penting dalam perkara kasus tindak pidana korupsi atau gratifikasi menyeret Jaksa Pinangki mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan kedua saksi berhalangan hadir dengan alasan sakit dan sibuk.
"Tim Penyidik rencana akan memeriksa dua orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," kata Hari dalam konferensi secara virtual pada, Senin (10/8/2020).
Hari lantas menyampaikan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, di antaranya; Jaksa Pinangki Siran Malasari, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Pengacara Djoko Tjandra); dan terpidana Djoko Tjandra.
"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelas Hari.
Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Siran Malasari dalam skandal kasus pelarian Djoko Tjandra.
Baca Juga: Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit
Sprindik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin (10/8/2020).
"Setelah dilakukan telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa "PSM" (Pinangki Sirna Malasari) yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ujar Hari.
Hari mengemukakan sprindik tersebut telah diterbitkan dengan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Maksud daripada diterbitkannya sprindik tersebut guna melakukan penyidikan berkaitan dengan perkara korupsi.
"Guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji," jelas Hari.
Pada Kamis (6/8) lalu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sina Malasari dalam skandal kasus pelarian Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI. Bukti-bukti yang diserahkan tersebut meliputi dokumen penerbangan Jaksa Pinangki ke luar negeri yang diduga untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin ketika itu mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut telah diberikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berita Terkait
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
Akan Dilelang, Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terpajang di BPA Fair
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba