Suara.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Bupati Agam Indra Catri Sekda Agam Matthias Wanto, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi.
Terkait penetapan tersangka tersebut Indra Catri menegaskan akan kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan Kepolisian Negara RI (Polda Sumbar) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Indra Catri yang dihubungi melalui telepon, Selasa (11/8/2020), dilansir dari Padang Kita—jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto telah mengumumkan, Indra Catri bersama Sekda Agam Martias Wanto menjadi tersangka.
Dalam kasus yang sama berkas terhadap tiga orang tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, pemeriksaan dokumen di laboratorium forensik, termasuk gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Indra yang juga kandidat calon wakil Gubernur Sumbar dari Partai Gerindra di Pilkada 2020, mengaku mengetahui ditetapkan tersangka dari media.
Dia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum yang telah saya tunjuk," ujar Indra yang merupakan pasangan Nasrul Abit, sekarang wakil Gubernur Sumbar, di Pilgub Sumbar 2020.
Baca Juga: Cawagub Sumbar Tersangka Pencemaran Nama Baik, Gerindra Minta Aparat Netral
Soal klarifikasi dirinya dalam kasus itu, Indra menyatakan pembelaan dirinya baru bisa dilakukan pada saat persidangan.
Saat ini, lanjut dia, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan.
"Kembali saya mengimbau mengajak kepada semua pihak, khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung saya di manapun berada untuk selalu bersabar dan menahan diri. Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," imbau Indra.
Sebelum Indra Catri dan Martias Wanto, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama.
Antara lain Eri Syofiar (58), ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Agam, Robi Putra (33) honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra (50) wiraswasta.
Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu.
Berita Terkait
-
Sirene Darurat Intoleransi Meraung, Alissa Wahid Ajak Bangsa Kembali ke DNA Asli
-
Kiai Fuad Plered Dihukum Adat Karena Ujaran Kebencian
-
Fenomena Unpopular Opinion: Ajang Ujaran Kebencian di Balik Akun Anonim
-
Resmi! Yakob Sayuri dan Yance Sayuri Somasi Netizen karena Komentar Rasis
-
Drama Pemecatan Shin Tae-yong Bisa Berujung ke Pengadilan, Begini Kronologisnya
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
-
Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik