Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana menggunakan peti jenazah di setiap kecamatan untuk menyosialisasikan bahaya COVID-19 bagi warganya agar tak abai protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, mengatakan penempatan peti jenazah itu akan dilakukan pada pekan ini, namun masih menunggu instruksi resmi dari Provinsi DKI Jakarta.
"Rencananya pekan ini tapi belum tahu tepatnya kapan. Kalau tingkat provinsi DKI Jakarta, sudah ada instruksi, langsung kita pasang," kata Irwandi seperti dilansir Antara, Rabu (12/8/2020).
Irwandi mengatakan meski terkesan ekstrem, cara itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan metode 3M, yaitu rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Lebih lanjut, untuk penempatan peti-peti jenazah itu nantinya bergantung pada masing-masing Camat.
"Semua (penempatan peti jenazahnya) tergantung dari Camat. Mereka mau tempatkan, di mana itu terserah mereka. Dengan penempatan peti mati itu sebagai pesan untuk kita," ujar Irwandi.
Ia memberikan contoh, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu mengatakan dia akan melakukan penempatan peti mati itu di lokasi keramaian yang kerap dilewati pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor.
"Kalau kita rencananya akan menempatkan (peti mati) di putaran Jalan KH Mas Mansyur. Depan Masjid Al Makmur, Kebon Kacang," kata Yassin saat dihubungi.
Ia mengatakan jika diperlukan maka pihaknya tidak hanya menempatkan di satu titik, namun di seluruh kelurahan.
Baca Juga: Nekad! Belum Teruji, Putin Klaim Beri Vaksin Covid-19 ke Anaknya
"Kalau memang perlu akan kita tambah lagi di masing-masing kelurahan di lokasi yang strategis. Buat edukasi warga agar tetap disiplin menjaga kesehatan sendiri, keluarga dan teman dengan 3M," ujar Yassin.
Kecamatan Senen juga telah menyiapkan peti mati yang serupa dan Camat Senen Ronny Jarpriko mengatakan pihaknya akan meletakkan peti itu di Simpang Lima Senen.
"Nah di bagian sisi kiri dan kanan peti jenazah itu, kita tulis 'Peti Korban COVID-19," ujar Ronny.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar