Suara.com - Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ikut diganjar Tanda Jasa Medali Kepeloporan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penghargaan itu diberikan kepada Megawati berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepoloporan.
"Menganugerahkan Tanda Jasa "Medali Kepeloporan kepada Dr. (H.C) Hj, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 (2001-2004), sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan prestasi luar biasa dalam merintis mengembangkan dan memajukan pendidikan, perekonomian sosial, seni budaya, agama, hukum kesehatan pertanian, kelautan, lingkungan dan atau bidang lain," bunyi Keppres nomor 79/TK/Tahun 2020 Tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepoloporan yang dikutip Suara.com, Kamis (13/8/2020).
Jokowi mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada mereka yang telah berjasa kepada bangsa dan negara serta melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang.
"Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh dewan tanda gelar dan jasa," ujar Jokowi di Istana Negara, Kamis.
Adapun Megawati menghadiri upacara penganugerahan tersebut melalui virtual yang didampingi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sebanyak 53 orang mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Tanda Jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan yang diberikan pada Tahun 2020 yang terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.
Tanda Jasa Medali Kepeloporan dianugerahkan kepada dua penerima sebagai berikut:
Baca Juga: Diberi Bintang Tanda Jasa, Fahri Hamzah Ngaku Tetap Jadi Pengkritik Jokowi
- Dr. (H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI); dan
- Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Lutan, S.H., M.B.A., M.M. (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.
Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada dua orang penerima, yakni:
- Dr. (H.C.) H. Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017-2019); dan
- Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 dan 2017-2020).
Sementara tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada tujuh orang penerima sebagai berikut:
- Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019);
- Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
- H. Fahri Hamzah, S.E. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
- Dr. Agus Hermanto, M.M. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
- Komjen Pol. (Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H. (Kepala BNPT 2016-2020);
- Prof. Dr. Farouk Muhammad Saleh (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019); dan
- Dr. H. Rahmat Shah (Anggota DPD RI 2009-2014 dan Anggota MPR RI 1999-2004).
Selanjutnya, tanda kehormatan Bintang Jasa dianugerahkan kepada total 41 orang penerima yang terdiri atas Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
Para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ialah sejumlah sembilan orang sebagaimana berikut:
- H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. (Ketua DPR RI 2018-2019);
- Dr. Ahmad Basarah, M.H. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);
- H. Ahmad Muzani, S.Sos. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);
- Drs. Utut Adianto Wahyuwidayat (Wakil Ketua DPR RI 2018-2019);
- Dr. H. Abdurrahman Mohammad Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri 2014-2019);
- Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D. (Ketua Ombudsman RI 2016-2021);
- Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS. (Kepala BKN 2015 s.d. sekarang); dan
- Teddy Lhaksmana Widya Kusuma (Wakil Kepala BIN 2017 s.d. sekarang);
- Irjen Pol. (Purn) Prof. Dr. H. Teguh Soedarsono, S.H., S.IK., M.Si. (Wakil Ketua/Anggota LPSK 2008-2013 dan 2013-2018).
Sementara sepuluh penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama ialah:
Berita Terkait
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai
-
Ternyata Sudah 3 Dekade! Terungkap, Ini Lamanya Megawati Pimpin PDI Perjuangan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029