Suara.com - Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ikut diganjar Tanda Jasa Medali Kepeloporan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penghargaan itu diberikan kepada Megawati berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepoloporan.
"Menganugerahkan Tanda Jasa "Medali Kepeloporan kepada Dr. (H.C) Hj, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 (2001-2004), sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan prestasi luar biasa dalam merintis mengembangkan dan memajukan pendidikan, perekonomian sosial, seni budaya, agama, hukum kesehatan pertanian, kelautan, lingkungan dan atau bidang lain," bunyi Keppres nomor 79/TK/Tahun 2020 Tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepoloporan yang dikutip Suara.com, Kamis (13/8/2020).
Jokowi mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada mereka yang telah berjasa kepada bangsa dan negara serta melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang.
"Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh dewan tanda gelar dan jasa," ujar Jokowi di Istana Negara, Kamis.
Adapun Megawati menghadiri upacara penganugerahan tersebut melalui virtual yang didampingi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sebanyak 53 orang mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Tanda Jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan yang diberikan pada Tahun 2020 yang terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.
Tanda Jasa Medali Kepeloporan dianugerahkan kepada dua penerima sebagai berikut:
Baca Juga: Diberi Bintang Tanda Jasa, Fahri Hamzah Ngaku Tetap Jadi Pengkritik Jokowi
- Dr. (H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI); dan
- Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Lutan, S.H., M.B.A., M.M. (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.
Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada dua orang penerima, yakni:
- Dr. (H.C.) H. Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017-2019); dan
- Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 dan 2017-2020).
Sementara tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada tujuh orang penerima sebagai berikut:
- Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019);
- Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
- H. Fahri Hamzah, S.E. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
- Dr. Agus Hermanto, M.M. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
- Komjen Pol. (Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H. (Kepala BNPT 2016-2020);
- Prof. Dr. Farouk Muhammad Saleh (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019); dan
- Dr. H. Rahmat Shah (Anggota DPD RI 2009-2014 dan Anggota MPR RI 1999-2004).
Selanjutnya, tanda kehormatan Bintang Jasa dianugerahkan kepada total 41 orang penerima yang terdiri atas Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
Para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ialah sejumlah sembilan orang sebagaimana berikut:
- H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. (Ketua DPR RI 2018-2019);
- Dr. Ahmad Basarah, M.H. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);
- H. Ahmad Muzani, S.Sos. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);
- Drs. Utut Adianto Wahyuwidayat (Wakil Ketua DPR RI 2018-2019);
- Dr. H. Abdurrahman Mohammad Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri 2014-2019);
- Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D. (Ketua Ombudsman RI 2016-2021);
- Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS. (Kepala BKN 2015 s.d. sekarang); dan
- Teddy Lhaksmana Widya Kusuma (Wakil Kepala BIN 2017 s.d. sekarang);
- Irjen Pol. (Purn) Prof. Dr. H. Teguh Soedarsono, S.H., S.IK., M.Si. (Wakil Ketua/Anggota LPSK 2008-2013 dan 2013-2018).
Sementara sepuluh penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama ialah:
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai
-
Ternyata Sudah 3 Dekade! Terungkap, Ini Lamanya Megawati Pimpin PDI Perjuangan
-
Kecam Pengadu Domba, Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi
-
Wali Kota di Jepang Mengundurkan Diri Usai Skandal Ijazah Palsu, Dibandingkan dengan Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional