Suara.com - Bagi pengendara roda dua yang melintasi Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat harus mematuhi aturan berlalu lintas. Sebab dalam waktu dekat ini Jalan Margonda akan dipasang alat perekam untuk menilang kendaraan yang melanggar berlalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melewati jalur cepat.
"Waktu dekat ini Jalan Margonda akan dipasang alat tilang elektronik. Maka dari itu pengendara harus lebih tertib berlalu lintas," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (14/8/2020).
Azis mengatakan, teknis penerapan tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) tengah disiapkan oleh Satlantas Polres Depok. Jika ETLE sudah diterapkan, khusus kendaraan motor tidak boleh masuk jalur cepat.
"Jika ada yang melanggar otomatis akan dikenakan tilang elektronik,” ujarnya.
Dengan pemberlakukan tilang elektronik itu, diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang di Jalan Margonda.
Aturan berkendara di kawasan Depok juga akan lebih ditertibkan. Seperti menggunakan helm saat berkendara motor, menggunakan sabuk pengaman di mobil, untuk balita wajib gunakan child restrains, tidak menggunakan hp saat berkendara, batas minimun kecepatan. Kemudian tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat terlarang, tidak lawan arus, truk atau pick up tidak boleh mengangkut penumpang.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda menjelaskan, penerapan ETLE di Jalan Margonda setiap pengendara roda dua yang masuk jalur cepat secara otomatis tercapture kamera dan pelanggarnya akan diproses.
“Endingnya CCTV, misalnya kita pasang di simpang Juanda, nah yang melanggar akan terlihat. Sosialisasi selama seminggu, pekan depan pada 17 Agustus akan ada penindakan tilang manual. Jadi pada September nanti sudah siap dengan tilang elektronik,” terangnya.
Dia menambahkan, sejauh ini masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan adanya jalur lambat dan cepat. Hal itu sangat membahayakan pengendara.
Baca Juga: Wisatawan Pantai Wediombo Ditelan Ombak dan 4 Berita SuaraJogja Lainnya
“Karena jalur cepat itu adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi, apabila ada motor yang zig zag akan terjadi laka lantas,” katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar