Suara.com - Sutradara Joko Anwar gerah gara-gara akun Twitter mengatasnamakan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo membagikan tautan film-film Indonesia bertema perjuangan di situs berbagi video Youtube.
Melalui akun Twitter miliknya, Joko Anwar menuliskan banyak tautan yang dibagikan akun Tjahjo Kumolo tersebut diunggah secara ilegal tanpa izin pemilik hak cipta filmnya.
"Nggak ada gunanya kita merayakan 75 tahun merdeka kalau mengambil hak orang lain, apapun alasannya," tulis Joko Anwar seperti dikutip Suara.com, Senin (17/8/2020).
Menurut pembesut film Perempuan Tanah Jahanam dan remake Pengabdi Setan itu, mustahil mengedukasi rakyat tentang hak atas kekayaan dan intelektual kalau pemerintahnya tidak paham.
Dalam cuitannya, Joko Anwar juga mengunggah hasil tangkapan layar pemilik akun @tjahjo_kumolo yang membagikan tautan-tautan film gratis Indonesia tentang perjuangan.
Beberapa warganet mengecam cuitan akun mengatasnamakan menteri tersebut, ada pula yang meragukan keaslian dari pemilik akun: apakah itu benar Tjahjo Kumolo atau hanya akun mengatasnamakan dia?
"Apakah itu akun asli beliau? Kalau asli tapi kan tidak membuat itu resmi mewakili pemerintah. Wong pekerja film aja dulu ada yang ngetweet donlot film ilegal, tapi kan itu individunya. Ah tapi yaudhlah ya :)," cuit pemilik akun @peykurniawan.
Tak jarang pula warganet yang mengajak untuk melaporkan cuitan dari akun mengatasnamakan Tjahjo Kumolo itu.
"Saya ragu itu akun beliau, mas. nunggu info klarifikasi aja dulu mas," kicau pemilik @omcalip.
Baca Juga: Balada Pembelajaran Jarak Jauh, Video Presentasi Murid Ini Bikin Ngakak
"Benar akun asli beliau? Anyway, sudah saya lapor twit juga," cuit pemilik akun @agtriady.
Sebelumnya, pemilik akun @tjahjo_kumolo membagikan tautan beberapa film Indonesia bertema perjuangan, sebut saja Serangan Fajar, Enam Jam di Jogja, Janur Kuning, Pasukan Berani Mati, Kereta Api Terakhir dan Merdeka atau Mati Surabaya 1945.
Hingga berita ini disusun belum diketahui keaslian akun yang mengatasnamakan Tjahjo Kumolo.
Berita Terkait
-
Balada Pembelajaran Jarak Jauh, Video Presentasi Murid Ini Bikin Ngakak
-
Pesawat Japan Airlines JL123 Kembali Muncul, Penerbangan Hantu?
-
Viral Bayar UKT Pakai Receh, Pecah Celengan Gara-gara COVID-19
-
Panen Hujatan, Akun Twitter Ini Hobi Unggah Foto Meremas Makanan
-
Jerinx SID Ditahan Gegara 'IDI Kacung WHO', Publik Serukan #BebaskanJRXSID
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Terjaring OTT tapi Tak Tersangka, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK Hari Ini
-
Perintah Pimpinan, TNI Beri Santunan Rp350 Juta Pada Dua Keluarga Prajurit yang Gugur saat HUT TNI
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu