Suara.com - Gadis berinisial NF (15), pembunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. Hanya saja, dia ditahan di LPKS Handayani.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.
Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan BAPAS. NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," kata dia.
Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Terpisah, tim kuasa hukum NF melalui pernyataan tertulis menyampaikan, hakim dalam pertimbangannya meringankan hukuman terhadap kliennya. Sebab, pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF.
Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF juga telah mengakui kesalahannya dan menyesal.
"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata kuasa hukum NF, Ditho Sitompoel.
Baca Juga: Psikis NF Gadis Pembunuh Bocah Membaik dengan Terapi Seni, Apa Itu?
Ditho melanjutkan, dalam persidangan terungkap jika kliennya tidak mendapatkan pola asuh yang baik dari keluarganya. Hal itu menyebabkan NF memiliko trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) yang menyebabkan gangguan. Bahkan, NF juga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dan kekasihnya.
"Terungkap bahwa Anak NF merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya yang mengakibatkan kehamilan di usia dini," beber Ditho.
Akibatnya, lanjut Ditho, NF terperangkap dalam perilaku salah. Dia melampiaskan kesedihannya dengan tindakan yang bertengangan dengan hukum.
"Ia melampiaskan kekecewaan dan kesedihannya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang mengantarnya ke persidangan," lanjut dia.
Meski demikian, tutusan hakim pada hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). NF dituntut hukuman penjara selama 6 tahun di LPKA Kelas I Tangerang.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum mengajukan nota pembelaan dan memohon agar NF dihukum seringan-ringannya. Selanjutnya, tim kuasa hukum turut mengapresiasi sikap hakim yang memperhatikan NF.
Berita Terkait
-
Aksi 3 Dokter Klinik Aborsi di Jakpus Terkuak dari Otak Pembunuh Bos Roti
-
Tewas Gegara Minta Rokok ke Istri, Hendra Sempat Buang Air di WC, Tapi...
-
Geger Suami Tewas Ditusuk Istri di Mampang, Padahal Selalu Tampak Romantis
-
Terungkap! Begini Detik-detik Istri Tusuk Suami hingga Tewas di Mampang
-
Bunuh Suami usai Minta Rokok, Istri Suka Marah usai di-PHK karena Corona
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset