Suara.com - Pasangan suami istri gadungan beserta dua pria ditangkap kepolisian Singapura setelah terbukti mengatur pernikahan palsu demi bisa mendapat akses tinggal di Negeri Singa.
Menyadur Channel News Asia (CNA), Rabu (19/8/2020), kabar itu disampaikan kepolisian Singapura lewat keterangan tertulis hari ini.
Pasutri gadungan yang telah dijebloskan ke penjara itu bernama Ng Wei Keong Jason (44), dan perempuan asal China, Zhang Fengyu (42).
Dalam investigasi polisi, praktik ilegal itu terjadi pada 2015. Saat itu, Zhang Fengyu menyewa jasa dua pria bernama Choo Yong Sheng dan Yap Junlian Eddie.
Kedua pria Singapura itu ditugaskan Zhang untuk bisa memperpanjang masa tinggalnya di negara tersebut.
Zhang mengaku ingin tetap di Singapura setelah putranya menyelesaikan pendidikan.
Choo menawarkan Zhang untuk mengatur pernikahan palsu agar nantinya dia bisa tinggal di Singapura lebih lama.
Zhang bisa leluasa tinggal di Singapura apabila mendapatkan izin kunjungan jangka panjang (LTVP) di bawah sponsor "pasangan suami istri Singapura".
Pernikahan palsu itu akhirnya berlangsung pada 11 Juli 2016, di mana Zhang membayar kedua pria sebesar 10 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut, Mertua dari Jakarta Bawa Corona ke Sukoharjo
Pasangan itu ditangkap oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan pada 16 Maret 2017.
Zhang dijatuhi hukuman penjara 3 bulan pada 2 Maret 2018. Sedangkan sang suami gadungan, Ng djatuhi hukuman enam bulan penjara pada 1 Agustus 2017.
Di sisi lain, dua pria selaku penyedia jasa nikah palsu, Yap dan Choo telah ditangkap pada 26 Juli 2018 dan 30 Januari 2019.
Choo Yong Sheng dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda $ tiga ribu dolar Singapura sebagai default dari 12 hari penjara pada 4 Agustus 2020.
Sementara Yap Junlian Eddie dipenjara selama delapan bulan dan denda $ dua ribu dolar Singapura sebagai default delapan hari penjara pada 12 Agustus .
Choo dijatuhi hukuman tiga bulan penjara lagi karena secara sukarela melukai petugas polisi dalam kasus perselisihan yang tidak terkait, menurut rilis berita.
Untuk pelanggaran mereka di bawah Undang-undang Imigrasi, mereka bisa menghadapi denda hingga S $ 10.000, maksimal 10 tahun penjara atau keduanya.
Berita Terkait
-
Hampir 5.000 Kasus Covid-19 Per Hari di Filipina, Kota Manila Lockdown
-
Lempar Bayi Baru Lahir ke Saluran Sampah dari Lantai 3, Ibu Dibui 1,5 Tahun
-
Tak Mau Kalah, Mantan Datang Pakai Baju Pengantin dan Berpose di Pelaminan
-
Warna Rambut Jadi Masalah, Wanita Ini Pilih Tak Hadir di Pernikahan Sahabat
-
Filipina Laporkan 18 Kematian Baru dalam 24 Jam, Singapura Nihil
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat