Suara.com - Pasangan suami istri gadungan beserta dua pria ditangkap kepolisian Singapura setelah terbukti mengatur pernikahan palsu demi bisa mendapat akses tinggal di Negeri Singa.
Menyadur Channel News Asia (CNA), Rabu (19/8/2020), kabar itu disampaikan kepolisian Singapura lewat keterangan tertulis hari ini.
Pasutri gadungan yang telah dijebloskan ke penjara itu bernama Ng Wei Keong Jason (44), dan perempuan asal China, Zhang Fengyu (42).
Dalam investigasi polisi, praktik ilegal itu terjadi pada 2015. Saat itu, Zhang Fengyu menyewa jasa dua pria bernama Choo Yong Sheng dan Yap Junlian Eddie.
Kedua pria Singapura itu ditugaskan Zhang untuk bisa memperpanjang masa tinggalnya di negara tersebut.
Zhang mengaku ingin tetap di Singapura setelah putranya menyelesaikan pendidikan.
Choo menawarkan Zhang untuk mengatur pernikahan palsu agar nantinya dia bisa tinggal di Singapura lebih lama.
Zhang bisa leluasa tinggal di Singapura apabila mendapatkan izin kunjungan jangka panjang (LTVP) di bawah sponsor "pasangan suami istri Singapura".
Pernikahan palsu itu akhirnya berlangsung pada 11 Juli 2016, di mana Zhang membayar kedua pria sebesar 10 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut, Mertua dari Jakarta Bawa Corona ke Sukoharjo
Pasangan itu ditangkap oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan pada 16 Maret 2017.
Zhang dijatuhi hukuman penjara 3 bulan pada 2 Maret 2018. Sedangkan sang suami gadungan, Ng djatuhi hukuman enam bulan penjara pada 1 Agustus 2017.
Di sisi lain, dua pria selaku penyedia jasa nikah palsu, Yap dan Choo telah ditangkap pada 26 Juli 2018 dan 30 Januari 2019.
Choo Yong Sheng dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda $ tiga ribu dolar Singapura sebagai default dari 12 hari penjara pada 4 Agustus 2020.
Sementara Yap Junlian Eddie dipenjara selama delapan bulan dan denda $ dua ribu dolar Singapura sebagai default delapan hari penjara pada 12 Agustus .
Choo dijatuhi hukuman tiga bulan penjara lagi karena secara sukarela melukai petugas polisi dalam kasus perselisihan yang tidak terkait, menurut rilis berita.
Berita Terkait
-
Hampir 5.000 Kasus Covid-19 Per Hari di Filipina, Kota Manila Lockdown
-
Lempar Bayi Baru Lahir ke Saluran Sampah dari Lantai 3, Ibu Dibui 1,5 Tahun
-
Tak Mau Kalah, Mantan Datang Pakai Baju Pengantin dan Berpose di Pelaminan
-
Warna Rambut Jadi Masalah, Wanita Ini Pilih Tak Hadir di Pernikahan Sahabat
-
Filipina Laporkan 18 Kematian Baru dalam 24 Jam, Singapura Nihil
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar