Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keringanan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 bagi warga yang berolahraga di luar rumah.
Mereka kini tidak perlu lagi menggunakan masker saat berolahraga.
Hal ini dikatakan Anies melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pasal 6 Pergub tersebut, Anies memberikan pengecualian penggunaan masker pada warga yang berolahraga di luar rumah karena khawatir akan terjadinya gangguan jantung dan pembuluh darah.
"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," ujar Anies dalam Pergubnya, yang dikutip Jumat (21/8/2020).
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus menjelaskan, olahraga yang mendapatkan pengecualian itu adalah yang menggunakan fasilitas kebugaran di luar ruang.
"Olahraga luar ruangan yang dimaksud adalah olahraga yang menggunakan fasilitas outdoor," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui pasal 4 ayat 1 Pergub ini, Anies meminta agar masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas.
"(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Anies Bakal Pidanakan Orang yang Bawa Paksa Jenazah Covid-19
Sama seperti aturan sebelumnya, jika melanggar penggunaan masker, maka masyarakat diminta membayar denda Rp 250 ribu atau dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60, menit.
Namun, karena Pergub ini mengatur soal sanksi progresif, maka sanksi akan ditingkatkan dua kali lipat. Hal ini berlaku bagi hukuman kerja sosial atau denda.
"Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi pasal 5 ayat 2 poin a Pergub itu.
Selanjutnya jika melanggar kedua kalinya, sanksi akan ditingkatkan. Pelanggar terancam hukuman kerja sosial 180 menit dan denda Rp 750 ribu.
Kendati demikian, ada batas maksimal dari peningkatan sanksi ini. Melanggar penggunaan masker ketiga kalinya dan seterusnya, nilai hukuman akan ditambah lagi.
"Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," kata Anies dalam Pergubnya.
Tag
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel