Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keringanan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 bagi warga yang berolahraga di luar rumah.
Mereka kini tidak perlu lagi menggunakan masker saat berolahraga.
Hal ini dikatakan Anies melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pasal 6 Pergub tersebut, Anies memberikan pengecualian penggunaan masker pada warga yang berolahraga di luar rumah karena khawatir akan terjadinya gangguan jantung dan pembuluh darah.
"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," ujar Anies dalam Pergubnya, yang dikutip Jumat (21/8/2020).
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus menjelaskan, olahraga yang mendapatkan pengecualian itu adalah yang menggunakan fasilitas kebugaran di luar ruang.
"Olahraga luar ruangan yang dimaksud adalah olahraga yang menggunakan fasilitas outdoor," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui pasal 4 ayat 1 Pergub ini, Anies meminta agar masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas.
"(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Anies Bakal Pidanakan Orang yang Bawa Paksa Jenazah Covid-19
Sama seperti aturan sebelumnya, jika melanggar penggunaan masker, maka masyarakat diminta membayar denda Rp 250 ribu atau dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60, menit.
Namun, karena Pergub ini mengatur soal sanksi progresif, maka sanksi akan ditingkatkan dua kali lipat. Hal ini berlaku bagi hukuman kerja sosial atau denda.
"Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi pasal 5 ayat 2 poin a Pergub itu.
Selanjutnya jika melanggar kedua kalinya, sanksi akan ditingkatkan. Pelanggar terancam hukuman kerja sosial 180 menit dan denda Rp 750 ribu.
Kendati demikian, ada batas maksimal dari peningkatan sanksi ini. Melanggar penggunaan masker ketiga kalinya dan seterusnya, nilai hukuman akan ditambah lagi.
"Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," kata Anies dalam Pergubnya.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Video Jokowi Jadi Imam, Ahli Tajwid Sebut Kesalahan Ini Bisa Batalkan Salat
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
Reuni Tipis-Tipis Anies Baswedan dan Mahfud MD, Bahas Apa?
-
Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
-
Sindiran Fathian: Prabowo Turun, yang Naik Justru Gibran, Bukan Anies
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu