Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik internal hari ini sampai 26 Agustus 2020 mendatang.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik perdana, Senin (24/8/2020).
Sidang akan dilaksanakan secara tertutup di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Yudi saat dikonfirmasi mengaku siap mengikuti dan mematuhi keseluruhan sidang yang dijalani Dewas KPK.
"Ya, siap (untuk hadir)," kata Yudi.
Yudi menjalani sidang dugaan pelanggaran etik ini karena pernyataannya yang melakukan pembelaan terkait pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Buntut dari sikapnya itu, Yudi akhirnya dilaporkan ke Dewas KPK.
"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," tutup Yudi.
Sebelumnya, sidang etik ini dilakukan Dewas KPK untuk menentukan apakah pihak-pihak yang disidangkan terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean menyebut semenjak dilantik pada 20 Desember 2019, pihaknya akan menggelar sidang pelanggaran etik perdananya kali ini.
Baca Juga: Lambat Tangani Kasus Helikopter Mewah Firli, Ini Alasan Dewas KPK
Sidang Pertama, pada tanggal 24 Agustus 2020, Dewas KPK akan menyidangkan dengan terperiksa inisial YPH. YPH diduga melakukan pelanggaran etik atas penyebaran informasi tidak benar.
Terperiksa YPH (Yudi Poernomo Harahap) diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Kemudian, pada 25 Agustus 2020. Dewas KPK akan menyidangkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik menggunakan helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Terperiksa Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa inisial APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa YPZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa