Suara.com - Petugas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibantu TNI AL dan Bea Cukai menggalkan penyelundupan 2.000 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Barang haram tersebut diamankan dari tangan seorang kurir berinisial T (29) asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Kami secara terpadu melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pada hari Sabtu (dua hari lalu). Kami mendapatkan 1.500 butir pil ekstasi dalam kondisi rusak dan hancur itu sekitar 500 butir,” kata Suparwoto saat jumpa pers di gedung BNNP Babel, Senin (24/8/2020).
Dia mengungkapkan, aksi penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Bangka ke Palembang melalui jalur laut menggunakan kapal penyeberangan jenis Roro di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat pada 22 Agustus sekitar pukul 11.30 WIb. Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan melakukan penjagaan di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Kalian. Beberapa saat kemudian, tim mendapati tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri fisik yang sama dengan informasi yang didapat.
“Kemudian tim melakukan pemeriksaan identitas, lalu membawa yang bersangkutan ke Pos TNI AL untuk dilakukan penggeledahan. Lalu ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 12 bungkus tablet warna merah muda, 3 bungkus tablet warna kuning, 1 bungkus pecahan tablet warna kuning, dan 4 bungkus serbuk tablet warna merah muda,” urainya.
Selain itu, petugas juga disita satu unit HP Samsung Android warna hitam, uang tunai Rp6 juta, dan satu unit sepeda motor matic Honda PCX warna merah beserta STNK. Berdasarkan pengakuan tersangka, pil ektasi tersebut rencananya akan dikembalikan ke Palembang karena memiliki kualitas yang rendah.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui dan mengejar pemilik barang. Ini saya katakan baru perdana, kami berjanji akan mengungkap yang lebih besar lagi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.
Sementara, tersangka T mengaku, baru kali pertama menjadi kurir narkoba dengan mendapat imbalan sebesar Rp10 juta dari pemilik barang.
“Saya cuma diarahkan saja melalui telepon seluler oleh seseorang yang nggak dikenal untuk mengambil ekstasi ini dan dikembalikan ke Palembang,” ujarnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Sindikat Prostitusi Penyelundup Wanita China Digerebek Polisi
Berita Terkait
-
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel
-
Pelajaran dari Bangka Belitung: Saat Tambang Tidak Membawa Sejahtera
-
5400 Telur Penyu Diselundupkan: Jejak Digital Ungkap Kongkalikong Sipil-TNI di Kalbar
-
Salut! Bripka Fardiansyah, Sosok Polisi yang Peduli dan Rela Menghibur dengan Kostum Badut
-
Tangan Dingin Megawati Bongkar Modus 'Gatot' Penyelundupan HP Lewat Popok Bayi di Rutan Ambon
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line