Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan jadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Alasannya tidak memenuhi syarat.
"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai 'justice collaborator' karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No 4 tahun 2011," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8/2020).
Wahyu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator saat sidang pemeriksaan terdakwa pada 20 Juli 2020.
Majelis hakim yang terdiri atas Susanti, Panji Surono dan Sukartono tersebut sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang juga menolak permohonan JC Wahyu karena menilai Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Wahyu Setiawan yaitu pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan rekannya kader PDIP Agustiani Fridelina Tio divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengadilan berlangsung tanpa dihadiri kedua terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mengikuti persidangan melalui video conference dari gedung KPK. Sementara di Pengadilan Tipikor selain majelis hakim yang dipimpin Tuty Haryati, juga dihadiri langsung jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasihat hukum.
Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan keduanya.
"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Para terdakwa berpotensi menciderai hasil pemilu yang berdasarkan kedaulatan rakyat, para terdakwa menerima keuntungan dari perbuatannya," kata Hakim Susanti.
Baca Juga: Disuap Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Selanjutnya terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan keduanya.
"Terdakwa 1 Wahyu Setiawan sudah mengembalikan uang 15 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK, para terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga," kata hakim Susanti.
Namun majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," kata Hakim Susanti.
Dalam dakwaan pertama, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI-Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Ditantang Ajukan JC, Perannya Bisa Bongkar Bandar Narkoba Kakap Kalangan Artis?
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
'Tidak akan Saya Lindungi', Ultimatum Keras Prabowo untuk Jenderal dan Politisi Korup
-
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory