Suara.com - Polres Jayawijaya menahan sejumlah tokoh masyarakat dari kedua kampung yang beberapa waktu lalu terlibat perang tradisional. Polisi berharap mereka mendorong terjadi kesepakatan damai dan mencegah terjadinya bentrokan susulan.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan petugas menahan para tokoh karena belum ada kesepakatan yang dihasilkan terkait jumlah denda pembunuhan dua orang yang mengakibatkan perang tradisional beberapa hari lalu.
"Saya sudah tegaskan kepada kedua belah pihak yang adalah tokoh-tokoh penting di daerah masing-masing bahwa kalau hari ini belum ada kesepakatan, memang saya tidak izinkan untuk pulang. Kita tetap tahan," katanya.
Dominggus mengatakan mediasi dua pihak harus melahirkan kesepakatan denda demi terwujudnya perdamaian.
Ia mengajak tokoh-tokoh masyarakat yang sejak pagi hari hingga sore hari belum tuntas membahas besaran denda, agar tidak mempertahankan prinsip yang pada akhirnya tidak menemukan kesepakatan.
"Apabila keras (masing-masing pihak mempertahankan prinsip), saya masih akan tetap tahan mereka untuk ada di sini (mapolres), tidak boleh pulang. Kita sepakat hari ini harus selesai," katanya.
Pertemuan yang berlangsung di kantor polisi dan dipimpin langsung oleh Dominggus serta dua kepala distrik dan tokoh agama, ketua Lembaga Masyarakat Adat Jayawijaya itu merupakan tindak lanjut kesepakatan kedua pihak untuk menghentikan perang.
Hingga pukul tujuh sore, belum ada kesepakatan terkait besaran denda adat. Sebab masih terjadi tawar menawar besaran denda yang sebelumnya disebutkan salah satu pihak yang mencapai puluhan ekor babi ditambah dengan denda uang ratusan juta.
Ternak babi sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah pegunungan dan berdasarkan informasi, harga babi berukuran sedang hingga besar berkisar Rp30 juta hingga 50 juta. [Antara]
Baca Juga: Polisi Jayawijaya Sita Puluhan Senjata Tradisional yang Mau Dibawa ke Kota
Berita Terkait
-
Kafe di Kemang Diserbu 4 Pria Mabuk, Karyawan dan Pengunjung Jadi Korban
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
Viral Momen Kocak Polisi Tangkap Buron di Dalam Bus, Pelaku Panik Lagi Asyik Tiduran
-
Susul Wardatina Mawa, Inara Rusli Pamer Surat Laporan Pencemaran Nama Baik Naik Penyidikan
-
Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran