Suara.com - Seorang pemuda asal Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Arik Joko (25), terancam bui sembilan tahun lantaran memeras seorang tukang pijat yang mengajaknya berhubungan intim.
Arik ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Banjarsari pada pertengahan Juli lalu.
Arik terbukti memeras seorang tukang pijat panggilan dan mendapatkan uang Rp5 juta dan satu handphone darinya.
Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan saat dijumpai wartawan mengatakan kronologi penangkapan Arik berawal dari laporan korban ke Mapolsek Banjarsari.
Semula Arik memesan tukang pijat panggilan pada tengah malam untuk datang ke rumahnya.
Namun, setelah pijat selesai, si tukang pijat yang seorang lelaki itu mengajak Arik berhubungan intim.
Pemuda Banjarsari, Solo, itu menolak ajakan berhubungan intim tersebut kemudian balik memeras si tukang pijat.
"Tersangka ini [Arik] menolak dan marah besar saat itu. Setelah itu tersangka meminta tukang pijat itu menyerahkan sejumlah uang dan handphone kalau tidak mau kejadian itu akan diviralkan," ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Solopos.com -- media jaringan Suara.com.
Karena takut perbuatannya mengajak berhubungan intim sesama jenis menjadi viral, tukang pijat itu kemudian menyerahkan sejumlah uang yang kini menjadi barang bukti kasus itu.
Baca Juga: Cerita di Balik Angkringan Mbak Dewi Digandrungi Cowok
Ia menambahkan seusai menyerahkan uang, tukang pijat itu pulang dan keesokan harinya melapor ke polisi.
Meneteskan Air Mata
Dalam jumpa pers, pemuda asal Banjarsari, Solo, itu mengakui kesalahannya memeras tukang pijat itu.
Bahkan, ia hampir meneteskan air mata karena teringat seorang anaknya yang masih balita.
Ia menceritakan saat itu ia baru pulang kerja larut malam. Lalu, karena sangat capek ia mencari tukang pijat online di media sosial Facebook. Selang beberapa saat seusai memesan, tukang pijat itu datang sendirian.
"Saya marah saat dia diajak berhubungan intim. Saya normal bukan penyuka sesama jenis. Saat itu istri dan anak saya sedang tidur jadi tidak mendengar keributan," kata tersangka.
Berita Terkait
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Jadwal KRL Solo-Jogja 24 hingga 29 Maret 2026 Seusai Lebaran
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini
-
Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela
-
Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah