Suara.com - Kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki tanggung jawab untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, hingga masyarakat secara umum.
Hal ini pernah dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, termasuk sebagai alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, beberapa waktu lalu.
“Prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum. Selain itu juga mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelasnya.
Demi keselamatan seluruh pelaku pendidikan , SKB Empat Menteri dikeluarkan antara lain untuk mengatur pelaksanaan pembelajaran. Satuan pendidikan di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, disarankan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Mendikbud menengaskan, sekolah boleh melakukan pembelajaran tatap muka jika pemerintah daerah sudah memberi izin melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota. Selain itu, satuan pendidikan juga harus mendapat izin dari Kementerian Agama, melalui kantor wilayah setempat yang juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.
Dalam penyesuaian SKB, kemudian ditegaskan, daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Pada bagian lain SKB Empat Menteri, disebutkan bahwa tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan bersamaan, dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda. Sementara itu, untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), maka pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” lanjut Mendikbud.
Mengenai pembukaan satuan pendidikan di zona tertentu, beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im, mengatakan, Kemendikbud dan kementerian lain selalu mengevaluasi teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama di luar zona hijau, misalnya zona kuning.
Baca Juga: Soal Pembukaan Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Lagi Penerapan SKB 4 Menteri
“Kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, kita harus menjaga proses belajar yang aman. Kita sedang evaluasi bagaimana zona kuning dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya. Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari https://covid19.go.id, terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye, sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Berita Terkait
-
Kemendikbud Terapkan Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Begini Isinya
-
Virus Corona Bisa Bertahan Lama, Vaksin Jadi Kebutuhan Jangka Panjang
-
Sulit Dideteksi, Penyebab ASN Gunungkidul Terpapar Covid-19 Masih Misterius
-
Studi: Covid-19 Berisiko Menyebabkan Masalah Metabolik di Banyak Organ
-
Update Covid-19 Global: Angka Infeksi Naik, Korea Selatan Kembali Lockdown
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi