Suara.com - Setelah menerima masukan dari para ahli dan organisasi, serta mempertimbangkan evaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pemerintah melakukan penyesuaian.
Masih berlangsungnya pandemi Covid-19, membuat banyak sektor harus kembali berbenah, salah satunya adalah sektor pendidikan.
Empat menteri yang menandatangani SKB adalah Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pemerintah melakukan penyesuaian SKB Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari https://covid19.go.id, terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye, sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, maka sekolah atau guru bisa menggunakan kurikulum darurat dan modul pembelajaran yang telah disiapkan. Tujuan dari kurikulum darurat ini adalah untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa, dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas serta kelulusan.
Kurikulum darurat disiapkan untuk semua jenjang, tak terkecuali bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Tujuan modul pembelajaran bagi PAUD dan SD adalah untuk meringankan dan menyederhanakan pembelajaran, karena pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit bagi anak-anak usia PAUD dan SD. Modul ini berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali) dan siswa.
Baca Juga: Khawatir Ada Klaster Covid-19 di Sekolah, Begini Klarifikasi Kemendikbud
Berita Terkait
-
Soal Pembukaan Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Lagi Penerapan SKB 4 Menteri
-
Anak yang Sekolah PAUD, Nilainya Lebih Tinggi daripada Mereka yang Tidak
-
Kapan Daftarkan Anak ke PAUD di Tengah Pandemi? Ini Kata Kemendikbud
-
Warkop Ini Kasih Wifi Gratis untuk Belajar Online
-
Menggapai Cita-cita dengan Membaca
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil