Suara.com - Jagat media sosial, khususnya Twitter tengah dihebohkan dengan kabar gugatan yang diajukan oleh pihak RCTI. Banyak warganet tengah membicarakan gugatan atau langkah uji materi tersebut.
Bahkan, soal gugatan RCTI itu masuk dalam daftar trending topic Indonesia. Menanggapi kehebohan terkait gugatan itu, pihak RCTI & iNews akhirnya angkat bicara.
Melalui keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (28/8/2020) pagi, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyatakan, uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.
Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," jelas Chris.
Menurut dia, jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris menambahkan.
Sebelumnya, kehebohan terkait gugatan RCTI itu disebut-sebut bisa menyebabkan pengguna tidak bisa live medsos, seperti di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live atau juga YouTube Live.
Pihak RCTI menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT).
Baca Juga: Gugatan RCTI Jadi Trending Topic, Warganet Meradang
RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Gugatan ini sudah bergulir di MK pada Rabu (26/8/2020) kemarin.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili Presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan, layanan video over the top (OTT) apabila dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran justru akan menimbulkan masalah.
"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.
Peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan jenis layanan OTT yang disediakan, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
-
Bobby Nasution Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng
-
Polisi Pastikan Gery Iskak Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal saat Mengendarai RX King
-
Kisah Heroik Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri: Nekat Jalan Kaki 4 Hari di Tengah Longsor
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya