Suara.com - PDI Perjuangan kembali menunda pengumuman pasangan calon Wali Kota pengganti Tri Rismaharini dalam pengumuman bakal pasangan calon Pilkada 2020 gelombang keempat pada Jumat (28/8/2020) hari ini.
Ketua DPP PDIP bidang Politik, Puan Maharani mengatakan sebenarnya DPP sudah mengantongi nama pengganti Risma dan pasangannya, namun karena kendala teknis DPC Surabaya dan DPD Jawa Timur tidak bisa bergabung dalam pertemuan virtual zoom PDIP.
"Karena Jawa Timur belum masuk DPD dan DPC-nya, bahwa sudah ada nama-nama yang akan nanti diumumkan terkait dengan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di kota surabaya, ini sudah ada suratnya namun karena belum tersambung nanti akan diumumkan pada waktu yang akan ditentukan kembali," kata Puan saat pengumuman secara virtual, Jumat (28/8/2020).
Puan kemudian menunjukkan sebuah amplop cokelat yang katanya berisi nama calon wali kota-calon wakil wali kota Surabaya.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menambahkan, pihaknya masih akan berkoordinasi menentukan waktu yang pas untuk mengumumkan pengganti Risma di Surabaya.
"Kota Surabaya, kami diperintahkan oleh ibu ketua umum untuk nanti melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran DPD PDI Perjuangan pada hari Minggu besok," kata Hasto.
Empat Calon
Oleh sebab itu, PDIP hanya mengumumkan 4 pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan 58 calon wali kota/bupati PDIP pada pengumuman gelombang IV hari ini.
Dari sejumlah nama yang diumumkan oleh Puan, termasuk di antaranya adalah cucu Wakil Presiden KH Maruf Amin, Ahmad Adly Fairuz yang maju sebagai bakal calon wakil bupati Karawang berpasangan dengan Yessy Karya Lianti.
Baca Juga: Pemerintah harus Mampu Beri Solusi Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Selain itu, Bupati Klaten Sri Mulyani juga akan kembali maju demi periode keduanya di Pilkada 2020, dia akan berpasangan dengan Yoga Hardaya.
Sementara empat pasangan gubernur-wakil gubernur yang diumumkan termasuk untuk Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, PDIP sudah mengumumkan Gelombang I pada 19 Februari, lalu Gelombang II pada 17 Juli, dan Gelombang III pada 11 Agustus 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Eks Kader PDIP Nina Agustina Resmi Gabung PSI, Perkuat Basis di Jawa Barat
-
Habiburokhman Ungkap Alasan Kuat Program MBG Masuk Pos Pendidikan: Siswa Adalah Bagian Terpenting
-
Megawati Kirim Surat Duka Cita untuk Pemimpin Tertinggi Iran, Soroti Serangan Militer AS-Israel
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
-
Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Try Sutrisno, Sebut Indonesia Kehilangan Tokoh Bersahaja
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak