Suara.com - Langkah RCTI dan iNews mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi memantik polemik.
Dalam uji materi, mereka meminta seluruh layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tunduk pada aturan UU Penyiaran, termasuk siaran live di internet.
Menurut pakar informatika, multimedia, dan telematika Roy Suryo sebaiknya DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membuat UU Penyiaran yang baru, yang lebih aktual dengan kondisi terkini sehingga pasal yang digugat RCTI dan iNews tidak perlu terjadi.
"Saya berharap JR di Mahkamah Konstitusi ini bisa menjadi trigger bagi @DPR_RI dan @kemkominfo untuk segera memperbaharui UU yang sudah berusia 18 tahun atau out of date tersebut sehingga tetap demokratis," kata Roy Suryo ketika live di PR FM News tentang gugatan RCTI dan iNewsTV terhadap UU Penyiaran.
Menurut Roy Suryo yang disampaikan di akun Twitter, kebebasan berekspresi perlu dalam Iklim demokrasi, namun aturan hukum tetap diperlukan agar tidak absolut.
Roy Suryo menekankan intinya ini soal keniscayaan teknologi, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 sudah selayaknya diremajakan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
"Tweeps, netizen tidak perlu khawatir apalagi terkesan "lebay" memblow up seolah-olah JR UU Penyiaran Nomor 32/02 yang dilakukan @RCTI_INDONESIA & @OfficialiNewsTV ini akan sampai melarang video call dan kebebasan demokrasi dan sebagainya. Woles saja, saya tetap percaya semua moda ada porsinya masing-masing," kata dia.
Apa penjelasan iNews?
Kuasa hukum RCTI dan iNews M. Imam Nasef dalam laporan situs iNews.id langkah judicial review tersebut ditujukan untuk kepentingan nasional.
Baca Juga: Anies Izinkan Live Music di Jakarta, Epidemiolog: Hati-hati Klaster Kafe!
"Uji materi ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemohon saja, tetapi juga di dalamnya ada kepentingan nasional, karena konten siaran yang dihadirkan layanan OTT (over the top) juga dikonsumsi oleh publik," ujar Imam Nasef di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Pemohon judicial review, kata Nasef, tidak anti terhadap OTT asing maupun lokal. Namun, dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh negara yaitu aspek kepastian hukum dan kesetaraan.
Dua hal tersebut dikatakan merupakan inti dari gugatan kliennya ke MK. Terkait dengan kepastian hukum, Nasef mengungkapkan belum ada kejelasan definisi dalam UU Penyiaran Pasal 1 angka 2.
Menurut Nasef, ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa OTT masuk dalam definisi sebagaimana disebutkan dalam UU Penyiaran Pasal 1 angka 2, namun tak sedikit kalangan yang menyanggahnya sehingga publik terbelah.
Nasef memaparkan pemohon juga menginginkan kesetaraan bagi seluruh penyelenggara penyiaran. Apalagi, baik lembaga penyiaran digital maupun konvensional sama-sama melakukan aktivitas yang sama, yaitu memproduksi konten siaran.
"Tapi, yang satu tunduk kepada UU Penyiaran, sementara yang digital tidak. Kita ingin yang digital juga tunduk pada UU Penyiaran, sehingga tercipta apa yang disebut level playing field," kata Nasef.
Berita Terkait
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Jaminan Laga Sengit! Ini Link Live Streaming Persib Bandung vs Persija
-
5 Aktris yang Paling Diunggulkan untuk Peran Mother Gothel di Live-Action Tangled
-
Disney Umumkan Pemain Rapunzel dan Flynn Rider di Tangled Live Action
-
5 HP Murah RAM 8GB Terbaik untuk Live TikTok Lancar Tanpa Lag
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek