Suara.com - Komika Bintang Emon turut resah dengan adanya gugatan tentang pelarangan siaran langsung sosial media oleh sebuah stasiun televisi swasta.
Melalui sebuah video singkat berdurasi 1 menit 36 detik itu, komika bernama asli Gusti Bintang Mahaputra itu memberi sindiran atas keresahannya.
Video tersebut merupakan sebuah video parodi terbaru Bintang Emon yang ia unggah lewat Twitter-nya pada Minggu (30/8/2020).
Ia berpura-pura melakukan sebuah siaran live dengan mengulas kripik pangsit. Namun siaran itu mendapat teguran oleh seseorang di balik layar ponselnya.
"Kok bisa-bisanya Pak, saya cuma mencet tombol live Pak, bukan tombol rudal," kata Bintang dengan gaya khasnya.
Ia lantas menyinggung soal topik yang dibicarakan dalam siaran live tersebut tidak berpotensi mengancam kepentingan negara.
"Ini saya ngobrol tentang pangsit doang Pak, enggak ada ngerugiin-ngerugiin. Makar, ngerugiin negara enggak ada Pak, begini doang Pak," sindir Bintang Emon.
Tak hanya soal keganjilan pelanggaran hak siar yang dijadikan delik dalam gugatan tersebut, Bintang Emon juga menyoroti tentang kondisi sel penjara nantinya jika banyak masyarakat yang tersandung kasus hanya gegara melakukan siaran langsung tanpa izin.
"Ini kalau sel penuh gegara orang kayak saya yang cuma nge-live doang, gimana nasibnya yang lebih berat di penjara Pak, yang nge-balak hutan, yang koruptor, gimana nasibnya masa kalah sama kalangan kayak kita, enggak enak kita Pak," kata Emon.
Baca Juga: Agar Tak Dilaporkan, Begini Penempatan Kata Anjay yang Tepat
Di penghujung videonnya, Bintang Emon menyampaikan pesan sindiran agar masyarakat lebih banyak menonton televisi.
Di tengah pesan itu lah, dia tak sengaja mengatakan kata 'anjay' yang langsung 'ditembak' sebagai pelanggaran pasal baru.
Simak video keresahan Bintang Emon tersebut DI SINI.
Diketahui, stasiun televisi swasta RCTI dan iNews yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk setop menggunakan kata gaul 'Anjay'. Melalui surat yang disebarkan pada 29 Agustus 2020 lalu, kata tersebut dianggap dapat 'merendahkan martabat seseorang'.
"Istilah tersebut (anjay) adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," tulis surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait tersebut.
Dalam surat yang sama ditulis bahwa kata Anjay merupakan kata serapan dari Anjing yang dalam beberapa hal, dianggap memiliki arti ofensif.
Berita Terkait
-
Agar Tak Dilaporkan, Begini Penempatan Kata Anjay yang Tepat
-
Gugatan RCTI Soal Live, Hilmi: Tak Ikuti Dunia Berubah, Siap-siap Hancur
-
Dibully Warganet Terkait Anjay, KPAI Buka Suara
-
Dilarang Komnas PA, Pemuda Ini Malah Iseng Bilang Anjay Sampai 100.000 Kali
-
Ustaz Hilmi Dicaci Buzzers Lebih Sadis dari Anjay, Dibalas Pakai Cinta
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Lodewyk Pusung Diganjar Pangkat Kehormatan, Keputusan Prabowo Dinilai Tepat, Mengapa?
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI