Pengguna jalan tol
Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pengguna jalur lalu lintas
- Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol.
- Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
- Tidak digunakan untuk berhenti
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
- Pengguna bahu jalan
Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
- Dalam pasal 42 tercantum bahwa di sepanjang jalan tol, dilarang untuk membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Bagi pengendara atau pengguna jalan tol yang melanggar segala peraturan saat menggunakan jalan tol maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.
Melansir dari laman Jasamarga, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Dijelaskan sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"
Baca Juga: Hasil Olah TKP, Polisi: Prada Ilham Kecelakaan Akibat Hilang Konsentrasi
Berita Terkait
-
Hasil Olah TKP, Polisi: Prada Ilham Kecelakaan Akibat Hilang Konsentrasi
-
Gegara Pandemi Virus Corona, Bhutan Cabut Larangan Penjualan Tembakau
-
Tol Perdana di Aceh, ADHI Berharap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Ini Hal yang Akan Dilakukan TikTok jika Dilarang Beroperasi di AS
-
Bus dan Mobil Dilempari Batu di Tol Tangerang, 4 Kendaraan Rusak dan 2 Luka
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi
-
Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'
-
Kronologi Horor di Kantor Bupati Brebes: Asyik Lomba Layangan, Teras Gedung Tiba-tiba Runtuh
-
Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan
-
Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah