Suara.com - Polda Sumatera Utara menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S sebagai tersangka kasus korupsi. Pelaku disebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.
Selain rektor, polisi juga menetapkan dua orang lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ketigaya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit keluar.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar,” kata Tatan seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (1/9/2020) malam.
Kasus ini berawal saat S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu kepada Kementrian Agama RI pada 4 Juli 2017.
“Jumlah anggaran yang dibutuhkan Rp 49 miliar, kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI Rp 50 miliar,” ujarnya.
Seiring perjalanannya, proses pembangunan gedung tidak selesai. Padahal negara telah membayar 100 persen dalam pembangunan tersebut.
Dari tersangka disita barang bukti dokumen kontrak dan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah, dan sejumlah dokumen tentang pelaksanaan pencairan anggaran.
Petugas juga menyita hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Baca Juga: Cerita Alimatul Qibtiyah, Gagal Jadi Baby Sitter Kini Jadi Guru Besar UIN
Berita Terkait
-
Kejagung Diminta Lebih Agresif Sita Aset Terdakwa Jiwasraya
-
Kasus Korupsi Proyek Jalan, 3 Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK
-
Teka-Teki Keberadaan Juan Carlos yang Kabur karena Dugaan Korupsi
-
Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Ajudan Ketua DPRD Muara Enim
-
Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Korupsi si Buronan 'Licin'
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
-
Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi
-
Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya