Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tahanan baru titipan Kejaksaan Agung RI, bernama Andi Irfan Jaya, pada Rabu (2/9/2020) malam.
Irfan ditetapkan tersangka Kejagung RI, dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari oleh Djoko Tjandra.
"Hari ini, KPK menerima penitipan tempat penahanan perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yaitu atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Ali menyampaikan tersangka Andi Irfan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan, dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di Rumah Tahanan cabang KPK lama C-1n Jakarta Selatan.
Kemudian, Andi Irfan akan dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Sosok tersebut adalah Andi Irfan Jaya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan Jaya resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan. Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan olej Pinangki.
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI, disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM." kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu petang.
Peran Terbongkar
Baca Juga: Jaksa Pinangki Keluar Dari Gedung Bundar Usai Diperiksa Hampir 9 Jam
Sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo membongkar keterlibatan Andi Irfan dalam kasus yang kini menjerat kliennya.
Hal itu disampaikan Susilo setelah Djoko Tjandra diperiksa Kejagung terkait dengan aliran dana untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Saat pemeriksaan, kata dia, Djoko Tjandra memberikan keterangan ihwal uang kepengurusan fatwa yang diserahkan kepada sosok bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.
"Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," ucap Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020) siang.
Hanya saja, Susilo tidak merinci soal nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tak hanya itu, dia menyebut jika Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga enggak tahu," lanjut dia.
Bersekongkol
Berita Terkait
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week