Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka Dadang Suganda (DSG) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di pemerintahan Kota Bandung tahun 2012.
KPK menyita sebanyak 64 bidang tanah dan bangunan. Selanjutnya dua unit mobil merek Toyota dari Dadang yang disebut KPK sebagai makelar tanah itu.
"KPK melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS di antaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2020).
Ali menyebut KPK akan terus menelusuri sejumlah aset milik Dadang yang diduga dari kasus korupsi RTH Bandung.
"Kami terus telusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Ali.
Selain itu, Ali mendapatkan informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek dalam perkara ini. Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Itu, perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," imbuh Ali.
Sebelumnya, Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Oktober 2019.
Dalam kasus ini, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Di mana ia membeli sejumlah tanah milik warga untuk dijual kepada pemerintah Kota Bandung dengan kisaran harga cukup tinggi.
Baca Juga: Lagi! Kebun Sawit Milik Nurhadi Disita KPK, Luasnya 33.000 Meter Persegi
Dadang menguntungkan diri sendiri karena diduga mengambil keuntungan mencapai Rp 30 miliar.
"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp 30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Berita Terkait
-
Lagi! Kebun Sawit Milik Nurhadi Disita KPK, Luasnya 33.000 Meter Persegi
-
KPK Sita Uang Rp 100 Juta, Diduga Hasil Pengelolaan Kebun Sawit Nurhadi
-
Gedung KPK Kembali Dibuka, 50 Persen Pegawai Bekerja dari Kantor
-
Selain Eijkman, 4 Lembaga Ini Juga Kembangkan Vaksin Merah Putih
-
Ditahan di Rutan KPK, Kasus Andi Irfan Tetap Dipegang Kejagung
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara
-
Komnas Perempuan Usulkan Empat Tokoh Wanita Jadi Pahlawan Nasional
-
Pemprov DKI Bakal Ganti Nama Kampung Ambon dan Bahari, Stigma Negatif Sarang Narkoba Bisa Hilang?
-
Hanya 8 Persen Perempuan Jadi Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Kritik Pemerintah Bias Sejarah
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya