Suara.com - Pemerintah India kembali melarang aplikasi buatan China, termasuk salah satu game favorit saat ini yaitu PUBG Mobile buatan Tencent.
Menyadur Gulf News, Rabu (3/9/2020) larangan aplikasi PUBG Mobile oleh pemerintah tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh banyak orang tua di India, namun banyak anak-anak yang kecewa akan keputusan tersebut.
Banyak orang tua mengeluhkan video game buatan China tersebut dapat mengganggu studi anak-anak mereka dan beberapa laporan tentang kecanduan yang ekstrem terhadap game membuat banyak orang tua dan guru khawatir tentang kesehatan mental mereka.
Saat para orang tua lega ketika pemerintah menerbitkan daftar baru dari aplikasi yang dilarang, banyak pemain dari game tersebut masih mencoba menerima kenyataan baru.
Aniket Krishnatray, seorang mahasiswa BTech dari Delhi, mengatakan dia menerima keputusan itu karena ketegangan perbatasan India dengan China.
"Saya baru mengetahui berita mengejutkan tentang pelarangan PUBG di India. Meskipun orang tua saya cukup senang dengan keputusan ini, bagi saya itu mengecewakan, karena selama lockdown itu adalah satu-satunya alat saya untuk menyingkirkan begitu banyak hal yang monoton," ujar Krishnatray kepada IANS.
"Pemerintah telah melarang banyak aplikasi tetapi kami membutuhkan alternatif," tambahnya.
Berita larangan PUBG Mobile menyebar dengan cepat di platform media sosial dan dalam beberapa menit "PUBG Banned" menjadi trending topic di Twitter.
Banyak pencinta PUBG Mobile India menulis kesedihan karena mereka harus melewati hari-hari tanpa memainkan game tersebut.
Baca Juga: 78 Ribu Kasus Covid-19 Dalam Sehari, India Tetap Longgarkan Karantina
Aplikasi game PUBG yang sudah diunduh lebih dari 600 juta kali ini memiliki jutaan pengguna, terutama anak muda di India.
Langkah India untuk melarang PUBG Mobile dan 117 aplikasi China lainnya datang setelah agresi baru China di wilayah India di Pangong Tso di Ladakh timur.
"Langkah ini akan melindungi kepentingan jutaan pengguna seluler dan internet India. Keputusan ini merupakan langkah yang ditargetkan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kedaulatan dunia maya India," kata Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi (MeitY) dalam sebuah pernyataan.
Pengacara Mishi Choudhary mengatakan bahwa pemerintah India memiliki kekuasaan untuk membatasi akses ke aplikasi berdasarkan Pasal 69A dari Undang-Undang Teknologi Informasi.
"Apakah 59 aplikasi dilarang atau 118, semua ini menggarisbawahi bagaimana masalah teknologi dan geopolitik menjadi dua jalinan," kata Choudhary, yang juga Pendiri SFLC.in, sebuah organisasi layanan hukum yang bekerja di bidang teknologi. Ia mengungkapkan bahwa India perlu menyusun sebuah undang-undang perlindungan data.
Sementara itu, perusahaan startup India menyambut baik keputusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria